Seorang karyawan dengan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan beberapa faktor. Tapi banyak perusahaan atau pengusaha menginginkan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerjanya adalah untuk waktu tertentu.
Praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan mengatakan keinginan banyak perusahaan status pekerjanya dengan waktu tertentu didasari pemikiran bahwa perusahaan bisa berada pada fase naik atau turun. Dengan demikian pada saat pekerjaan sedang banyak, maka pengusaha bisa mempekerjakan pekerja lebih banyak. Sebaliknya apabila pekerjaan sedang turun para pengusaha bisa melepas atau mengurangi pekerja.
Pekerja dinilai dirugikan dalam posisi tersebut, untuk itu pemerintah berwenang dalam mengatur agar masing-masing pihak tidak dirugikan oleh pihak lainnya. Juanda mengatakan, sebelum berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja -kini menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU- terdapat aturan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Sedangkan, pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama. Pembaharuan PKWT tersebut hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, PKWT maka otomatis demi hukum menjadi PKWTT.
“PKWT harus dinyatakan PKWTT jika kontrak berjalan sudah melampaui waktu yang disediakan, yang saat ini diatur lima tahun. Mau apapun sifat pekerjaannya, jika sudah lebih dari batas waktu maka PKWT harus berubah menjadi PKWTT,” ujar Juanda dalam workshop Hukumonline, Selasa (25/7/2023).
Baca juga:
- Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT
- Begini Penerapan 3 Jenis PKWT dalam UU Cipta Kerja
- Dua Hukum Ini Berlaku di Tempat Kerja
Seorang karyawan yang berstatus PKWT menjadi PKWTT bisa saja terjadi karena tiga hal. Pertama, berubah karena kesepakatan para pihak karena telah tercapainya sesuatu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Kedua, berubah karena alasan demi hukum. Ketiga, berubah karena UU menyatakan atau menganggap PKWT menjadi PKWTT karena adanya penyimpangan terhadap Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.