Soal Korupsi JORR, Tutut Akan Diperiksa Kejagung
Berita

Soal Korupsi JORR, Tutut Akan Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih serius menangani kasus korupsi jalan tol yang baru-baru ini dicabut SP3-nya. Bahkan, Kejagung sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini. Seperti telah diperkirakan sebelumnya, nama Siti Herdiyanti Indra Rukmana (Tutut) disebut sebagai salah seorang yang akan diperiksa Kejagung.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Soal Korupsi JORR, Tutut Akan Diperiksa Kejagung
Hukumonline

Sumber hukumonline di Kejagung mengatakan bahwa pada awal Juni 2001 ini, Kejagung akan memeriksa Joko Ramiadji, tersangka kasus korupsi jalan tol Harbour Road (HR) dan Jakarta Outer Ring Road (JORR). Tindak pidana yang dilakuan Joko ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp501 miliar unutk proyek HR dan Rp301 miliar untuk proyek JORR.

Kasus Joko, bos Grup Drassindo yang putra pengusaha Mooryati Sudibyo ini, sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 September 2000. SP3 dengan Noprin. 106/f/fpk.1/9/99 tersebut dikeluarkan oleh Jampidsus Kejagung dengan alasan tidak cukup bukti untuk menyidik Joko sebagai tersangka.

Namun akhirnya, pada 25 Mei 2001 SP3 atas tersangka Joko dicabut oleh Kejagung. Dalam konfrensi pers yang mengumumkan dicabutnya SP3 tersebut, Kapuspenkum Kejagung Muljohardjo mengatakan bahwa Kejaksaan telah menemukan bukti baru dalam kasus ini, sehingga kasus korupsi jalan tol ini dibuka kembali.

Bukti baru

Pada kesempatan tersebut, Muljo juga sekaligus mengumumkan surat perintah penyidikan baru dengan Noprint. 92/F/F.2.1/05/2001 tertanggal 23 Mei 2001 yang dikeluarkan Kejagung untuk menyidik kasus ini. "Dengan telah dikeluarkannya surat perintah baru ini, maka sejak 23 Mei 2001 pihak penyidik akan melakukan penyidikan kembali terhadap kasus korupsi ini," ujar Muljo saat itu.

Mengenai bukti baru ini, lebih lanjut Muljo menjelaskan bahwa bukti itu didapat karena adanya pengalihan jaminan Commercial Paper (CP) yang semula atas nama konsorsium, kemudian dengan rekomendasi Joko diganti atas nama Hutama Karya. Tindakan Joko tersebut manjur, sehingga dana untuk proyek tersebut dapat dicairkan.

Namun, menurut Muljo, dana yang semula dimaksudkan untuk menambah dana pembangunan jalan tol tersebut, ternyata dialihkan penggunaannya. "Dana itu bukan untuk pembangunan jalan tol, tapi dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi," jelas Muljo. Hal inilah yang membuat Kejagung mencabut SP3 dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap tersangka Joko.

Tutut sebagai saksi

Selain Joko, pada awal Juni 2001 ini Kejagung juga rencananya akan memeriksa Tutut sebagai saksi dalam kasus ini. Putri sulung mantan Presiden Soeharto itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Citra Marga Nusapala Persada (PT CMNP) selaku pelaksana proyek jalan tol tersebut.

Tags: