Tantangan Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Kontrak
Utama

Tantangan Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Kontrak

Meski dapat meningkatkan efisiensi waktu, menjaga konsistensi, terdapat tantangan pemanfaatan AI dalam contract drafting, seperti pemahaman yang terbatas dalam klausa kontrak tertentu, permasalahan etika, dan tanggung jawab mengingat kesalahan yang dihasilkan AI bisa jadi mahal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Lawyer senior asal Australia, Keld Conradsen saat menyampaikan materi dalam 'Workshop Drafting Legal Documents and Contracts in English' di Fraser Place Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: RES
Lawyer senior asal Australia, Keld Conradsen saat menyampaikan materi dalam 'Workshop Drafting Legal Documents and Contracts in English' di Fraser Place Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: RES

Merambahnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai bidang termasuk dunia hukum membawa sejumlah tantangan dan peluang tersendiri. Khususnya dalam hal drafting kontrak dan dokumen berbahasa Inggris, memunculkan pertanyaan mengenai kehadiran AI apakah dapat membantu dan bagaimana cara kerja yang tepat untuk itu?

“Beberapa sudut dunia hukum bersemangat mengantisipasi potensi model AI, seperti ChatGPT untuk merampingkan proses penyusunan kontrak. Dengan menganalisis sejumlah besar data dan dokumen hukum, secara teori AI dapat menyusun kontrak dengan cepat dan efisien,” ungkap lawyer senior asal Australia, Keld Conradsen, dalam “Workshop Drafting Legal Documents and Contracts in English”, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:

Dengan pemanfaatan AI yang dapat melakukan otomatisasi terhadap tugas-tugas hukum rutin jelas tidak hanya menghemat waktu dan uang, tetapi juga lebih dari itu, dapat membebaskan profesional hukum untuk fokus pada masalah yang lebih kompleks dan penting.

Hukumonline.com

Suasana acara "Workshop Drafting Legal Documents and Contracts in English" di Fraser Place Jakarta.  

Sama halnya seperti berbagai produk kecanggihan teknologi, terdapat pro dan kontra terhadap pemanfaatan AI pada lingkup contract drafting. Dari segi keuntungan, secara garis besar AI dapat meningkatkan efisiensi waktu, menjaga konsistensi dengan mekanisme automasi yang dimiliki, sehingga menurunkan risiko terjadinya human error terhadap inkonsistensi, serta AI dapat menjadikan layanan hukum lebih mudah diakses oleh publik dengan mengurangi biaya.

“Bisakah AI membuat kontrak sempurna dan menggantikan lawyer? Pada dasarnya, AI belajar (melalui input data yang dimasukkan dalam sistemnya). Dengan AI dapat data lebih banyak, saya tidak tahu limit-nya (karena akan tergantung dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem). Namun itu bisa membantu kita in some ways,” terang Foreign Counsel DDC Law Firm itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait