Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Terbaru

Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Diperlukan revisi UU Anti Monopoli.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Bincang-Bincang Premium Stories bertema ‘Proteksi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital,’ Rabu (5/5).
Acara Bincang-Bincang Premium Stories bertema ‘Proteksi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital,’ Rabu (5/5).

Masuk dan berkembangnya era digital mengubah aktivitas ekonomi masyarakat. Arus lalu lintas barang tidak hanya melibatkan pelaku usaha lokal, namun sudah merambah ke negara luar. Perubahan tersebut kemudian berdampak kepada persaingan usaha dan tentunya ada tantangan tersendiri dalam penegakan hukumnya.

Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, mengatakan bahwa era digitalalisasi ekonomi dipahami ketika perekonomian dilakukan serba digital atau online, mulai dari pola transaksi dan lain sebagainya. Perilaku persaingan usaha tidak sehat sangat mungkin terjadi di era digitalisasi ekonomi.

Meski terdapat kecurigaan adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, Asep mengingatkan bahwa digitalisasi ekonomi ini membawa manfaat kepada banyak pihak terutama di saat pandemi.

“Kecurigaan muncul itu wajar. Tapi kita harus mengakui bahwa era digital ini memberikan manfaat kepada banyak orang apalagi di tengah pandemi, di mana pembatasan pergerakan dan lainnya. Dengan adanya era digital sangat menguntungkan,” kata Asep dalam Bincang-Bincang Premium Stories “Proteksi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital,” Rabu (5/5).

Dalam konteks ini, lanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengamati potensi munculnya persaingan usaha yang tidak sehat dalam ekonomi digital. Beberapa otoritas persaingan usaha di beberapa negara bahkan sudah melakukan pengkajian dan investigasi terkait potensi pelanggaran persaingan usaha sehat yang melibatkan perusahaan digital. (Baca: Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital)

Perubahan aktivitas ekonomi ini membawa tantangan tersendiri bagi penegakan hukum persaingan usaha, salah satunya adalah penentuan pasar bersangkutan. Pasalnya, perdagangan di era digital menjadi tidak terbatas, di mana konsumen Indonesia dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan pelaku usaha di luar negeri. Jika terjadi pelanggaran persaingan usaha, penentuan pasar bersangkutan masih menjadi perdebatan.

“Tapi hal menarik dari era digital adalah penentuan pasar bersangakutan, sekarang era digital konsumen Indonesia bisa beli barang dari paltfom luar negeri.  Kalau dulu, pasar bersangkutannya cuma di Indonesia. Jadi ada ekstra territorial, barang bisa dari luar negeri,” jelas Asep.

Tags:

Berita Terkait