Simaklah contoh sederhana berikut ini. Perusahaan Daerah yang mengelola air bersih dan air minum, biasanya disebut PDAM, menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta. Kerja sama semacam ini dikenal di banyak kota besar, termasuk di Jakarta dan Surabaya. Isi perjanjian bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan PDAM dengan perusahaan swasta. Apabila perjanjian kerja sama itu putus di tengah jalan, dan gubernur sebagai kepala daerah menyetujui pemutusan perjanjian itu, apakah surat keputusan gubernur itu merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat digugat?
Untuk menjawab pertanyaan itu, pertama-tama perlu dilihat apa yang dimaksud dengan KTUN. Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mendefinisikan KTUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ada kasus yang mirip contoh di atas. PT Mandala Citra Umbulan, perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, pernah melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur dan Perusahaan Daerah Air Bersih Provinsi Jawa Timur. Penggugat mempersoalkan surat keputusan gubernur yang menyetujui pemutusan perjanjian antara penggugat dan PD Air Bersih. Bahkan meminta Penggugat menggugat ke PTUN dan meminta pengadilan menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta batal SK Tergugat. Tergugat menangkis argumentasi penggugat, dan menyatakan antara lain SK yang digugat tidak termasuk pengertian KTUN karena hubungan hukum yang terjalin adalah hubungan perdata. Apa kata pengadilan?
PTUN Surabaya memutuskan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan dikuatkan di tingkat banding. Upaya kasasi yang ditempuh penggugat juga kandas. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menyatakan bahwa KTUN yang dipersoalkan penggugat merupakan tindakan hukum administratif yang melebur ke dalam tindakan atau perbuatan hukum perdata (Putusan Mahkamah Agung No. 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000).