Terbukti Langgar Kode Etik, Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing
Utama

Terbukti Langgar Kode Etik, Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing

Pembuatan dan penandatanganan surat ke BIN oleh Assegaf dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik. Tujuannya memang untuk mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Munir. Assegaf tak menggubris putusan itu.

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Skorsing 3 bulan

Di tingkat pertama, majelis kehormatan Peradi Jakarta menilai Assegaf dan Wirawan terbukti berupaya mempengaruhi kesaksian agen BIN dengan berkirim surat kepada Kepala BIN. Sanksi teguran keras pun dijatuhkan kepada keduanya. Tak terima dengan putusan itu, Assegaf dan Wirawan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.

 

Alih-alih menang di tingkat banding, majelis kehormatan Peradi malah menguatkan putusan di tingkat pertama. Kenyataan lebih pahit harus diterima Assegaf yang dijatuhi hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sementara Wirawan tetap menerima sanksi teguran keras.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kehormatan pusat membenarkan bahwa Assegaf dan Wirawan telah melakukan perbuatan ‘tercela', yaitu dengan berupaya mempengaruhi saksi yang ingin diajukan jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali dengan terdakwa Pollycarpus. Upaya itu tertuang dalam surat klarifikasi ke BIN.

 

Bagi majelis, butir-butir pertanyaan Assegaf kepada Kepala BIN sudah lebih dari sekedar meminta klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan kalimat penutup surat itu yang menyatakan Bahwa permintaan klarifikasi ini, tidak hanya untuk kepentingan ukum, klien kami, tetapi juga demi nama baik dan reputasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara mengingat karena BIN telah ‘dikesankan' terlibat dalam kasus kematian Munir.

 

Bila pertanyaan klarifikasi tersebut tidak diikuti kalimat penutup sebagaimana disebut di atas, maka surat tersebut tidak mempunyai kandungan atau maksud apapun selain bertanya dan pertanyaan itu akan menguap begitu saja, kata majelis yang diketuai Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat Peradi, Selasa (3/3).

 

Itikad tak baik Assegaf, kata majelis, makin kentara ketika Assegaf datang langsung ke kantor BIN menyerahkan surat itu sambil mengundang media massa untuk meliputnya. Saat itu, Wirawan tak ikut bersama Assegaf. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.

 

Abaikan Putusan

Dihubungi terpisah, M. Assegaf tak ambil pusing dengan putusan ini. Saya akan abaikan putusan itu. Yang mengangkat saya sebagai advokat adalah Menteri Kehakiman, bukan Peradi, katanya lewat telepon, Selasa (3/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info