Foto

Terima Suap, Eks Anggota DPR Divonis 6 Tahun Penjara

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info