Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
Wartawan mengambil gambar layar video conference sidang beragendakan pembacaaan putusan dengan terdakwa bekas Anggota DPR dari fraksi PAN Sukirmandi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/4).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun kepada Sukirman karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan AS$22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.