Terkatung-katung, DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PPRT
Terbaru

Terkatung-katung, DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PPRT

Terkendala belum semua fraksi bersepakat memboyong RUU ke Badan Musyawarah (Bamus). Langkah penting yang dapat dilakukan dengan menggalang dukungan dari seluruh elemen gerakan perempuan yang tergabung dalam masyarakat sipil dan organisasi politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung di parlemen. Meski masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, namun faktanya tak ada pergerakan untuk membahas RUU PPRT ini. Padahal, keberadaan RUU PPRT dalam daftar tunggu Prolegnas telah berlangsung selama 18 tahun sejak 2004 silam. Karena itu, DPR dan pemerintah diminta mempercepat pembahasan dan mengesahkannya menjadi UU.

“RUU PPRT ini seharusnya segera (dibahas, red) dan disahkan menjadi UU,” ujar Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti melalui keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Dia menerangkan kendalanya antara lain belum semua fraksi sepakat memboyong RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus) agar diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR. Padahal, RUU PPRT ini sangat dibutuhkan untuk melindungi profesi pekerja rumah tangga dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial.

Lena berharap negara hadir dalam melindungi pekerja rumah tangga melalui keberadaan UU PPRT. Dia mendesak DPR dan pemerintah agar segera duduk bersama membahas soal pentingnya keberadaan RUU PPRT. Langkah penting yang dapat dilakukan dengan menggalang dukungan dari seluruh elemen gerakan perempuan yang tergabung dalam masyarakat sipil dan organisasi politik.

“Untuk menyamakan persepsi dan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam mendorong pengesahan regulasi terkait pekerja rumah tangga,” ujar Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Kuwait itu.

Anggota Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari melanjutkan kalangan perempuan amat rawan mengalami “kekerasan” sosial dan ekonomi yang berakibat pada kemiskinan terstruktur termasuk profesi pekerja rumah tangga. Namun, ironisnya mereka belum terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 /HUK/2013.

Menurutnya, bila RUU PPRT disahkan menjadi UU nantinya bakal membuka akses pekerja rumah tangga terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah. Faktanya pekerja rumah tangga masuk dalam golongan orang tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara. “Tapi, selama ini belum terdaftar,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait