Tidak Ada Alasan Pembenar, DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja
Utama

Tidak Ada Alasan Pembenar, DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja

Pemerintah diminta untuk mencabut Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR juga didesak untuk menolak Perppu tersebut.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kalangan masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan terhadap Perppu No.2 Tahun 2022. Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut beleid tersebut dan DPR diminta untuk menolaknya dalam sidang paripurna.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, menjelaskan dampak Perppu di sektor perburuhan. Dia menyebut substansi Perppu sebagian besar sama seperti UU No.11 Tahun 2020 yakni merugikan masyarakat terutama kalangan buruh. Nining menyebut kepastian hak atas pekerjaan semakin jauh karena Perppu sama seperti UU No.11 Tahun 2020 yang membuat pasar tenaga kerja menjadi lebih lentur yakni mudah untuk merekrut dan pecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pasar tenaga kerja menjadi semakin fleksibel dimana buruh dibayar murah, dan bisa mengalami PHK kapan saja, sehingga tidak ada kepastian kerja,” kata Nining Elitos dalam konferensi pers, Senin (9/a1/2023) kemarin.

Baca Juga:

Pengupahan yang diatur Perppu menurut Nining tak jauh berbeda dengan UU No.11 Tahun 2020 karena tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. Bahkan ada ketentuan dalam Perppu yang membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah skema penghitungan upah minimum dalam kondisi tertentu. Melihat praktik yang terjadi ketika pandemi Covid-19, Nining melihat ada banyak pelanggaran karena upah buruh dinegosiasikan dengan pengusaha. Padahal diketahui posisi buruh dan pengusaha tidak seimbang. Sayangnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah.

Praktik outsourcing juga semakin luas karena UU Cipta Kerja dan Perppu tidak lagi membatasi sektor pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing. Padahal dalam aturan sebelumnya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem outsourcing atau alih daya ini hanya untuk pekerjaan yang berada di luar kegiatan utama atau tidak berhubungan dengan proses produksi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti soal bank tanah. Bahkan pemerintah melawan Putusan MK tentang uji formil UU No.11 Tahun 2020 karena menerbitkan Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah dan PP No.124 Tahun 2021 tentang Modal Bank Tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait