Tim Pengawas Century Undang KPK Minggu Depan
Berita

Tim Pengawas Century Undang KPK Minggu Depan

Salah satu anggota tim mengusulkan agar ada gelar perkara saat KPK dipanggil tim pengawas.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Tim Pengawas Century Undang KPK Minggu Depan
Hukumonline

Rabu (28/4), tim pengawas kasus Bank Century menggelar rapat perdana. Dalam rapat ini, tim menyusun agenda kerja dan mekanisme rapat-rapatnya ke depan. Banyak hal yang dibahas dalam rapat pertama ini. Bahkan, ada pula yang mengusulkan agar ada gelar perkara setelah agenda acara tim disusun. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Tim Pengawas Ganjar Pranowo.

 

Menurut Ganjar, gelar perkara misalnya bisa dilakukan ketika tim mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, tim bisa mempertanyakan sudah sampai mana penyelidikan KPK terkait kasus Century berjalan. “Penyelidikan akan tuntas kalau kita menemukan bukti atau saksi. Itulah yang saya maksudkan sebagai gelar perkara itu. Kalau kita mengetahui semacam itu maka penyelidikan bisa selesai. Maka masuk kepada penyidikan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh rapat tim pengawas bersifat terbuka, tapi jika ada permintaan aparat penegak hukum bahwa masih ada rahasia, rapat bisa dilakukan tertutup. Rencana tim, urai Ganjar, tugas mengawasi kerja aparat penegak hukum harus dipertanyakan hingga tuntas. Artinya, pengawasan yang dilakukan tim bisa dilakukan hingga kasus dibawa ke pengadilan. “Termasuk langkah-langkah penyelidikan KPK sampai dimana, pengertian kita mengawasi kan sampai vonis. Minimal sampai masuk ke pengadilan,” ujarnya.

 

Pimpinan Tim Pengawas Priyo Budi Santoso mengatakan lembaga yang dipanggil pertama kali adalah KPK yang dijadwalkan Rabu pekan depan (5/5). Setelah itu barulah memanggil lembaga-lembaga lainnya yang akan diputuskan setiap usai rapat. “Setelah KPK, kita panggil Kapolri, PPATK, BPK dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

 

Menurut Priyo, ada beberapa tugas yang akan dilakukan tim, sesuai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century yang ditetapkan beberapa waktu lalu. Di antaranya, memastikan aparat penegak hukum menindaklanjuti unsur-unsur korupsi, perbankan dan pidana umum. Kemudian tim juga melakukan proses pemulihan aset dan menelusuri aliran dana. Selain itu tim juga mengingatkan dewan dan pemerintah untuk membentuk atau merevisi undang-undang yang terkait moneter dan fiskal.

 

Tentang rencana gelar perkara, kata Priyo, tim masih mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, rencana gelar perkara ini belum tentu bisa dilakukan ke semua lembaga negara yang akan dipanggil. “Lihat saja nanti, mungkin belum kalau gelar perkara,” kata Wakil Ketua DPR ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: