Tingkatkan Mutu, OJK Terbitkan Dua Aturan Sekaligus
Berita

Tingkatkan Mutu, OJK Terbitkan Dua Aturan Sekaligus

Aturan itu mengatur mengenai pedoman transaksi Repo yang mengacu pada praktik secara internasional dan aturan terkait dengan kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu bagi lembaga jasa keuangan dan sektor pasar modal. Pertama, aturan terkait pedoman transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi lembaga jasa keuangan. Aturan ini berisi mengenai pedomanstandar untuk transaksi Repoyang mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional.

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK Transaksi Repo). Salah satu tujuan penerbitan aturan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi Repo.

“Untuk memberikan waktu yang memadai kepada lembaga jasa keuangan guna mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam POJK Transaksi Repo ini maka POJK ini baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016,” ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal, Gonthor R Azis sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (9/7).

POJK Transaksi Repo ini mewajibkan setiap transaksi Repo yang dilakukan lewat perjanjian tertulis agar sesuai dengan standar penerapan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. Tapi, aturan itu tidak berlaku bagi lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal atau moneter serta tidak berlaku terhadap transaksi Repo yang menggunakan prinsip syariah.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web. Aturan tersebut termuat dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

POJK ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegangsaham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi emiten atau perusahaan publik secara aktual dan terkini. Selain itu, POJK diterbitkan dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh emiten atau perusahaan publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK itu adalah mewajibkan emiten atau perusahaan publik memiliki situs web dengan alamat yang mencerminkan identitas emiten atau perusahaan publik. Tak hanya itu, situs web tersebut juga wajib memuat informasi mengenai emiten atau perusahaan publik yang terbuka untuk umum, aktual, dan terkini.

Lebih lanjut, informasi yang wajib dimuat meliputi infomasi umum emiten atau perusahaan publik, informasi bagi pemodal atau investor, informasi tata kelola perusahaan, dan informasi tanggung jawab sosial perusahaan.Selain itu, situs web emiten atau perusahaan publik wajib menyajikan informasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atas informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan informasi yang disajikan dalam bahasa Indonesia, maka informasi yang dijadikan acuan adalah informasi yang disajikan dalam bahasa Indonesia,” tutup Gonthor.

Tags:

Berita Terkait