Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi Hingga Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Digital
Terbaru

Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi Hingga Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Digital

Memahami fungsi legal due diligence, FH UNEJ membuka peminatan hukum kepemerintahan digital, dan pentingnya melindungi merek agar usaha terlindungi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi Hingga Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Digital
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (28/7). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Advokat Ini Berbagi Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi di Perusahaan

Danny Kobrata merupakan Partner K&K Advocates yang memimpin Corporate & Technology Team di kantornya. Salah satu pelopor dalam hukum TMT Indonesia, Alumnus Universitas Trisakti dan Leiden University ini telah memberi nasihat kepada klien dari berbagai industri, termasuk platform film, minyak, teknologi keuangan, medis, pembayaran, keuangan, dan telekomunikasi, transportasi berbasis aplikasi, furnitur siap pakai, F&B, teknologi, game, dan e-niaga. Danny membagikan pandangannya seputar pertanggungjawaban perusahaan manakala terjadi kebocoran data pribadi pengguna.

Baca Juga:

2. Melihat Fungsi Legal Due Diligence

Sektor bisnis seperti perusahaan tidak hanya berfokus kepada penjualan produk serta target pasar yang dituju. Saat sebuah perusahaan melakukan transaksi, baik itu penanaman modal ataupun akuisisi dibutuhkan peran legal due diligence. Legal due diligence menjadi domain para konsultan hukum/lawyer sebagai dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.

3. Adaptif, FH UNEJ Buka Peminatan Hukum Kepemerintahan Digital

Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) membuka peminatan hukum kepemerintahan digital. Peminatan baru ini menjadi ciri khas seiring revisi kurikulum dari FH UNEJ.

4. Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi

Merek dagang merupakan hal pokok dalam sebuah usaha atau bisnis. Namun demikian, merek dagang rawan untuk dilklaim oleh pihak lain. Agar merek dagang tidak digunakan dan diklaim oleh orang lain, maka pelaku usaha harus melindungi merek tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

5. Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Era digital memberikan disrupsi terhadap berbagai sendi kehidupan manusia. Segala sesuatu yang dahulunya dilakukan secara manual, kini tersedia dalam bentuk digital dan elektronik. Tak cuma kehadiran e-commerce, bahkan penandatangan berbagai dokumen pun kini bisa menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign) atau tanda tangan digital (digital-sign). Meski terlihat sama, namun perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital adalah dua hal yang berbeda.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait