Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terbaru

Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim menilai Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Foto: RES
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2), membacakan vonis terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin. Dalam putusannya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menilai Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis seperti dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (Baca: Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat)

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait