Tutupi Celah, Bapepam Keluarkan Peraturan Independensi Akuntan
Berita

Tutupi Celah, Bapepam Keluarkan Peraturan Independensi Akuntan

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, memang telah mengeluarkan peraturan yang membatasi masa kerja akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Namun, masih ada celah untuk "main mata" dalam peraturan tersebut. Kini, Bapepam berupaya menutup celah itu.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Tutupi Celah, Bapepam Keluarkan Peraturan Independensi Akuntan
Hukumonline

Akhir September lalu pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 423/KMK.06/2002 melakukan pembatasan periode audit akuntan publik dan kantor akuntan publik terhadap kliennya. Pembatasan periode audit tersebut berlaku bagi seluruh klien, baik perusahaan tertutup maupun terbuka.

Pembatasan periode audit yang diberikan oleh KMK tersebut adalah bahwa kantor akuntan hanya boleh memberikan jasa audit kepada klien yang sama paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut. Dan, oleh seorang akuntan publik  paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut.

Sayangnya, pembatasan periode audit yang dilakukan oleh Depkeu melalui KMK tersebut masih mengandung celah. Karena walaupun telah dibatasi periode auditnya, KMK itu "lupa" mencantumkan ketentuan kapan seorang akuntan publik atau kantor akuntan publik dapat kembali melakukan audit terhadap kliennya yang lama.

Hal itu dikhawatirkan akan memberikan celah baru bagi para akuntan untuk "main mata" dengan kolega mereka sesama akuntan. Bisa saja, sesama kantor akuntan akan saling bermain pinjam-meminjam klien selama jangka waktu tertentu yang tidak terlalu lama. Setelah itu, kembali seperti semula, mengaudit klien yang sama lagi.

Jadi, hanya sekadar telah memenuhi ketentuan tidak lagi mengaudit klien yang sana selama tida tahun atau lima tahun bertur-turut. Atau bahkan, bisa saja para akuntan publik dan kantor akuntan saling pinjam tandatangan. Sementara, seluruh pekerjaan tetap dilakukan oleh auditor lama.

Tutupi celah

Tujuan dilakukannya pembatasan periode audit tentunya adalah untuk menjaga independensi dari si akuntan yang bersangkutan. Pasalnya, jika suatu perusahaan diaudit terus-menerus untuk jangka waktu yang sangat lama oleh satu akuntan publik atau satu kantor akuntan yang sama, bukan tidak mungkin terjadi kongkalikong yang dapat mengurangi independensi akuntan publik.

Oleh karena itu, celah yang ada tentunya harus segera ditutup. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang memiliki otoritas pasar modal Indonesia, tidak mau kecolongan. Maka, disusunlah Peraturan Bapepam No. VIII.A.2. tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.

Tags: