Kelompok pertama, permasalahan yang ditimbulkan karena kurangnya pengetahuan sejumlah oknum PPAT dalam menjalankan tugas. Menurut Asrul, persoalan ini banyak disebabkan karena ketidakcukupan waktu para PPAT untuk mengikuti kerja praktek (magang) di kantor Notaris/PPAT.
Anasrul mencontohkan, masalah larangan penggunaan kuasa mutlak sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 yang tidak banyak dipahami. Dalam suratnya tersebut, Mendagri melarang adanya surat kuasa yang berisi berbagai macam tindakan hukum, setelah adanya penolakan BPN atas akta jual beli tersebut.
Sedangkan kelompok kedua, permasalahan yang timbul karena memang segaja dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan. Misalnya saja, banyak PPAT yang menyelenggarakan jual beli tanah dan bangunan meminjam nama rekan PPAT. Sehingga seakan-akan PPAT yang bersangkutan adalah PPAT yang mempunyai wilayah kerja dimana letak tanah itu berada.
Namun keruwetan timbul ketika ada masalah hukum. Dalam laporannya Anasrul sudah memberi dalil bahwa baik PPAT maupun yang meminjam nama dan yang menyelenggarakan akta jual beli, mereka dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan pasal 266 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam akta, dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara.
Berdasarkan data BPN sudah tercatat sekitar 6000 orang PPAT yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 2000 PPAT tercatat sebagai anggota IPPAT. Selain notaris, pejabat lain yang juga tercatat sebagai PPAT adalah camat.
















