Untuk Pertama Kali, Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit
Berita

Untuk Pertama Kali, Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

Jakarta, Hukumonline. Ini sejarah bagi dunia asuransi. Untuk pertama kalinya, perusahaan asuransi dinyatakan pailit. Wataka General Insurance pailit sebagai penjamin dari PT Citra Harum Sentosa yang mempunyai utang hanya Rp227 juta!

Oleh:
Leo/Apr
Bacaan 2 Menit
Untuk Pertama Kali, Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit
Hukumonline

PT Wataka General Insurance (WGI), suatu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, dinyatakan pailit berdasarkan putusan No.48/Pailit/2000 tertanggal 10-8-2000.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Mangatas Malau SH, memutuskan bahwa WGI telah terbukti memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta memiliki sedikitnya dua kreditur. Berdasarkan ketentuan pasal 1(1) Undang-Undang Kepailitan (UUK), WGI dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Utang Rp227 juta

Frederick Rahmat (FR), selaku pemohon, mengajukan WGI pailit ke Pengadilan Niaga pada 17 Juli 2000 dalam kedudukannya sebagai penjamin berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Antara FR dengan PT Ciplas Harum Sentosa (CHS) terikat dalam suatu perjanjian modal investasi yang telah disepakati pada 12-12-1997. FR meminjamkan uang sebesar Rp227 juta kepada CHS.

WGI bertindak selaku penjamin dengan mengeluarkan surety bond untuk menjamin utang CHS kepada WGI. Sebagai penjamin, WGI telah mengikatkan diri dengan CHS secara tanggung menanggung dengan telah melepaskan hak istimewanya sebagaimana diatur dalam pasal 1832 KUHPer.

Mengingat utang CHS kepada FR telah jatuh tempo dan ternyata belum juga dibayar oleh CHS, FR mengajukan klaim pelunasan utang kepada WGI. Dalam tanggapannya di persidangan, WGI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki utang secara langsung kepada FR.

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah nominal menyangkut kewajiban WGI, antara perjanjian pokok (CHS dengan FR) dan perjanjian penjaminan. Oleh karena itu tidak bisa dibuktikan secara sederhana bahwa WGI memiliki utang kepada FR.

Menyangkut adanya kreditur lain yang diajukan ke persidangan, yaitu PT Cipta Guna Daya Mandiri dan PT Inti Manunggal Inwargo, pihak WGI berkeberatan mengingat antara WGI dengan kreditur-kreditur tersebut masih terdapat sengketa yang masih diselesaikan di Pengadilan Negeri dan Badan Arbitrase nasional (BANI).

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa adanya utang telah terbukti dengan dikeluarkannya surety bond sebagai jaminan utang CHS kepada FR.

Pembuktian secara sederhana

Pembuktian utang secara sederhana untuk memenuhi ketentuan pasal 6(3) UUK dengan demikian telah terpenuhi. Pengertian pembuktian secara sederhana juga dipermasalahkan dalam proses persidangan karena menurut WGI utang mereka tidak bisa dibuktikan secara sederhana.

Majelis Hakim berpendapat walaupun harus dibuktikan secara sederhana, dalam prosesnya tetap dikedepankan kecermatan dan kehati-hatian. Selain itu adanya 2 kreditur atau lebih dapat dibuktikan dengan adanya klaim dari PT Cipta Daya Mandiri dan PT Inti Manunggal Inwargo terhadap WGI. Dengan demikian Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan WGI pailit.

Dengan pailitnya suatu perusahaan asuransi yang baru pertama kali sejak berdirinya Pengadilan Niaga, tentunya membawa beberapa implikasi yuridis. Apabila dianalogikan dengan Bank, perusahaan asuransi juga berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat dengan jumlah nasabah yang cukup besar.

Berdasarkan UUK, yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap suatu Bank adalah Bank Indonesia, sedangkan untuk perusahaan asuransi tidak diatur. Artinya, siapapun atau pihak manapun diperbolehkan untuk mengajukan pailit suatu perusahaan asuransi.

Ini bisa jadi preseden, karena di kemudian hari bisa jadi seorang nasabah yang klaimnya tidak kunjung dibayar oleh perusahaan asuransi akan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga hanya untuk memperoleh haknya.

Isu yang juga crucial dalam hal dipailitkannya perusahaan asuransi adalah kedudukan pemegang polis. Kedudukan nasabah bank, di mana dalam hal pembubaran dan likuidasi bank kedudukan mereka dijamin oleh pemerintah untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu

Sementara belum ada ketentuan yang mengatur kedudukan pemegang polis asuransi, apakah kedudukan mereka juga harus didahulukan atau sama dengan kreditur-kreditur lainnya dengan adanya putusan pailit?

Tags: