Urgensi Keberadaan RUU Ekonomi Syariah
Terbaru

Urgensi Keberadaan RUU Ekonomi Syariah

​​​​​​​RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat mengharmonisasikan fungsi sosial dari sejumlah UU yang bernafaskan syariah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Anis berharap, dukungan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan RUU Ekonomi Syariah nantinya. Sehingga dapat terwujud cita-cita besar yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kawal proses ini sehingga apa yang telah kita harapkan dari lama dengan lahirnya RUU Ekonomi Syariah dapat terwujud,” katanya.

Guru Besar bidang Ilmu Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah Universitas Padjajaran, Prof. Dian Masyita menilai perlunya satu payung hukum sebagai aturan berbasis syariah. RUU Ekonomi Syariah nantinya menjadi pedoman hukum bagi semua pelaku ekonomi syariah. Seperti keuangan syariah, industri halal dengan mengatur bentuk badan hukum, lembaga pengawas/regulator hingga mekanisme intensif fiskal dan non fiskal yang sesuai. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memfasilitasi integrasi berbagai sektor ekonomi syariah. Mulai keuangan syariah maupun industri halal dengan terintegrasinya social finance dan commercial finance, serta berbagai elemen yang membentuk ekosistem ekonomi syariah.

Kemudian, kata Prof. Dian yang merupakan Ketua Bidang Pengembangan Zakat dan Wakaf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) itu, RUU ini dinilai dapat memperbesar peluang bagi aktivitas ekonomi syariah yang berperan dalam perekonomian nasional. Caranya dengan memberikan infrastruktur yang memadai dan meningkatkan daya saing. RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan dampak sosial ekonomi syariah terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, peningkatan sektor rill dan program penaggulangan kemiskinan.

“Serta memberikan koordinasi antar elemen ekonomi syariah agar terciptanya ekosistem yang terintegrasi dan memiliki daya saing tinggi,” ujar perempuan yang juga menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu dalam sebuah diskusi virtual.

Sementar aitu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi menambahkan, RUU Ekonomi Syariah menjadi upaya penguatan kelembagaan dalam mempersiapkan Indonesia menjadi pusat kekuatan ekonomi halal global. Dia menilai, betapa pentingnya RUU Ekonomi Syariah saat membahas kelembagaan agar menjadi formal dan legitimate.

Bagi Prof. Syafruddin, RUU Ekonomi Syariah mesti dipersiapkan dalam menampung aspirasi perbaikan dari ekonomi nasional yang berkeadilan. Serta menurunkan kesenjangan ekonomi sejalan dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Apa yang terjadi di dunia Islam ingin mewujudkan sila kelima. Ini aspirasi negara-negara berkembang. Sangat relevan bagi Indonesia kalau mau menjadi leader, harus diangkat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait