Usaha PKPU Kedua Kontraktor Tambang
Berita

Usaha PKPU Kedua Kontraktor Tambang

Terkait pengalihan pengolahan konsesi tambang.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto Pengadilan Niaga Jakarta. (Sgp)
Foto Pengadilan Niaga Jakarta. (Sgp)

Gagal pada permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pertama, upaya kali kedua dicoba. Demikian usaha kontraktor tambang PT Indotama Mining Contractor (IMC) pada PT Inti Bara Nusalima (IBN).

Untuk diketahui, IMC pernah memohonkan PKPU IBN dengan kasus sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan ini dengan alasan tidak terbuktinya unsur sederhana terkait persoalan utang. Meski ditolak, IMC kembali mengajukan PKPU atas IBN pada 11 Oktober 2012.

Menurut IMC, utang piutang ini timbul terkait dengan perjanjian Kontrak Kerjasama Pekerjaan Penambangan Batubara Nomor 001/IMC/IBN/VI/2010. Perjanjian itu menempatkan IMC sebagai kontraktor penambangan yang mendapatkan proyek dari PT Tanjung Batang Asam (TBA) di Kabupaten Bungo, Kecamatan Jujuhan, Desa Tanjung Belit.

TBA berafiliasi dengan PT Andalan Satria Cemerlang. Sementara itu, kedudukan IBN adalah sebagai operator untuk kegiatan penambangan dilahan konsesi milik TBA.

Selang beberapa bulan, IMC sepakat mengalihkan pekerjaan kontraktor di konsesi pertambangan milik TBA kepada IBN. Dengan demikian, IBN langsung berhubungan dengan pemilik konsesi. Sebagai kompensasi dari peralihan perjanjian  tersebut,  IMC berhak mendapatkan fee penambangan yang dilakukan IBN.

Pengalihan tersebut diatur secara tegas dalam perjanjian kesepakatan pengalihan pekerjaan sebagai kontraktor penambangan batubara di konsensi TBAdari IMC ke IBN.

Namun, janji tinggallah janji. Mendapatkan kontrak, proyek pun telah dijalankan, dan tentu IBN mendapatkan pembayaran dari TBA. Namun, IBN tidak melakukan kewajibannya kepada IMC.

Tags: