UU Bahasa Batalkan Kontrak Bisnis Internasional
Berita

UU Bahasa Batalkan Kontrak Bisnis Internasional

Pengadilan abaikan Surat Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

Rupanya, gugatan ini dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis sepakat dengan pandangan perusahaan yang bergerak di bidang sewa alat-alat berat ini. Pengadilan menilai perjanjian tersebut memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. UU Bahasa telah dengan tegas mengatur bahasa Indonesia adalah bahasa yang wajib digunakan dalam sebuah perjanjian.

Lantaran terpaku dengan kata-kata wajib tersebut, majelis tidak mengindahkan jawaban dari Nine AM. Kala itu, Nine AM menyatakan menolak melanggar UU Bahasa. Dalil-dalil yang dikemukan BKP adalah keliru. Menurut Nine AM, tidak ada satu ketentuan pun dalam UU bahasa tersebut mengatur mengenai dampak jika perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa selain bahasa Indonesia. Kontrak tersebut tidak dapat dinyatakan batal demi hukum jika menggunakan bahasa Inggris.

Lebih lagi, UU Bahasa juga belum mengatur Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU Bahasa. Pasal 40 UU Bahasa telah menyatakan akan mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Namun, sampai saat ini Peraturan Presiden tersebut tak kunjung lahir. Meskipun belum diatur, merujuk pada teori hukum Ilmu Peraturan Perundang-Undangan, apabila suatu UU tidak mengatur sanksi kebatalan, peraturan pelaksana juga tidak memberikan saksi yang demikian.

Pandangan ini juga diperkuat dengan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.01-35 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009. Surat tersebut menyatakan penggunaan bahasa Inggris pada perjanjian tidak melanggar syarat formil.

Artinya, para pihak bebas memilih  bahasa yang digunakan dalam membuat perjanjian. Para pihak bebas memilih sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Jika Nine AM memakai teori ilmu perundang-undangan, majelis yang terdiri dari Haswandi, Sigit Hariyanto, Kemal Tampubolon juga menggunakan teori yang sama. Kendatipun Peraturan Presiden diterbitkan, Perpres tersebut juga tidak dapat menganulir kata-kata wajib dari Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Soalnya, kedudukan Perpres dalam hierarki perundang-undangan adalah lebih rendah daripada UU. Demikian pula halnya dengan Surat Menteri Hukum dan Ham. Surat Menteri justru tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Setelah berpegang teguh dengan frasa wajib dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut, majelis menyatakan perjanjian tersebut diklasifikasikan sebagai perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang. Soalnya, perjanjian itu tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Lantaran perjanjian pokoknya batal demi hukum, perjanjian fidusia juga dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: