Terbitnya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempengaruhi tata kelola sektor kesehatan di Indonesia. Sebab beleid yang diundangkan 8 Agustus 2023 itu mencabut 11 UU yang selama ini menjadi pedoman sektor kesehatan seperti UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Wahyu Andrianto, memberikan contoh terkait perizinan tenaga medis seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang tadinya berlaku 5 tahun sekarang seumur hidup. Kemudian Surat Izin Praktik (SIP) sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Menteri Kesehatan dalam kondisi tertentu.
SIP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Tata kelola RS juga berubah, yang intinya tanggung jawab secara hukum untuk RS lebih luas. Wahyu menjelaskan Pasal 46 UU 44/2009 mengatur RS bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.
Sejak terbit UU 17/2023 ketentuan Pasal 46 UU 44/2009 itu dicabut dan sekarang tanggung jawab hukum RS secara hukum lebih luas. Pasal 193 UU 17/2023 memandatkan RS untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan RS.
“Artinya sekarang RS tak hanya bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul atas kelalaian tenaga kesehatan tapi semua SDM Kesehatan,” kata Wahyu dalam Webinar Transformasi Kesehatan Indonesia: Implikasi dan Strategi Impelementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga:
- Akademisi FH UI Ini Berikan 4 Rekomendasi Untuk Implementasi UU Kesehatan
- Advokat Ini Beberkan 4 Poin Penting UU Kesehatan Bagi Pelaku Usaha
UU 17/2023 mengatur SDM Kesehatan mencakup dokter, dokter spesialis, dan subspesialis dan dokter gigi. Kemudian tenaga kesehatan meliputi tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kesehatan, lingkungan, gizi, terapi fisik, teknis medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional dan lainnya. Termasuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan seperti tenaga biologi, administratif, pramusaji, keuangan, petugas pemulasaran jenazah dan ambulan.
Wahyu mencatat selama ini terjadi perdebatan soal pihak yang berwenang mewakili RS dalam pertanggungjawaban hukum. Sebagian berpendapat direktur RS berwenang mewakili kepentingan RS dalam pertanggungjawaban hukum. Tapi ada juga pandangan yang menyebut Direktur RS tidak sepenuhnya dapat diminta pertanggungjawaban.
Sebab ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab dokter, terutama dokter penanggung jawab pasien. Bahkan beberapa pendapat menyatakan Direktur RS tidak dapat sepenuhnya diminta pertanggungjawaban hukum karena dalam manajemen RS ada beberapa Direktur dan tidak semua bertanggung jawab di bidang medis.
Dari berbagai perdebatan tentang pertanggungjawaban RS itu, Wahyu menyimpulkan dari berbagai putusan pengadilan intinya RS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terjadi di RS. Doktrin vicarious liability yakni apabila penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tindakan medis. Doktrin central responsibility, bila penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tindakan medis.
Dalam kegiatan diskusi yang sama Managing Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado, mengatakan ada beberapa ketentuan UU 17/2023 yang penting dicermati pelaku usaha. Antara lain tentang identifikasi risiko terhadap diversifikasi kegiatan Rumah Sakit (RS) melalui kegiatan usaha lain di sektor kesehatan.
Maria melihat UU 17/2023 kurang mengatur lengkap RS, tidak seperti sebelumnya dalam UU No.44/2009. Tapi UU 17/2023 lebih mengatur lebih banyak tentang RS dengan fungsi pendidikan. Pasal 187 UU 17/2023 mengatur tentang RS pendidikan yang intinya RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan. RS Pendidikan berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan multi profesi.
“RS Pendidikan ini kalau saya lihat kenapa dia detail dalam UU 17/2023 karena pemerintah mau menekankan untuk mencetak lebih banyak dokter spesialis dan sub spesialis,” ujar Maria.
Secara umum UU 17/2023 mengatur fungsi RS yakni sebagai pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan subspesialistik. Kemudian fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Bahkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan Maria mencatat RS dapat memberikan pelayanan telekesehatan (telehealth) dan telemedisin (telemedicine) baik secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).