Validitas Hukum Islam di Indonesia dalam Teologi Hukum Thomas Aquinas

Validitas Hukum Islam di Indonesia dalam Teologi Hukum Thomas Aquinas

Normand Edwin Elnizar
Thomas Aquinas menghubungkan tujuan adanya negara dengan tujuan hidup manusia itu sendiri yang tidak lepas dari kebahagiaan abadi di sisi Tuhan.
Validitas Hukum Islam di Indonesia dalam Teologi Hukum Thomas Aquinas
Hukumonline

Semua yuris di Indonesia pasti tahu bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, pada saat yang sama Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua pernyataan tentang eksistensi negara itu tersurat dengan tegas dalam konstitusi Republik Indonesia. Salah satu implikasinya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyimpulkan, “UUD 1945 dapat disebut menganut paham teo-nomokrasi”.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan dalam makalahnya berjudul Indonesia Negara Berketuhanan, “UUD 1945 secara implisit (dan tentu saja secara eksplisit) memberikan garis arahan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang religius, bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler. Artinya, seluruh pemikiran, tindakan, dan perilaku, baik penyelenggara negara maupun warga negara, dipancari oleh sinar ketuhanan”.

Namun, dalam ilmu hukum era modern yang dikembangkan dari kajian Barat, sebenarnya ada penolakan terhadap semua hal-hal yang bersifat teologis dan metafisis (Dian Agung Wicaksono, Penormaan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Ditinjau dari Ajaran Teologi Hukum Thomas Aquinas). Hukum diproyeksikan bersifat sekuler, bukan sakral. Tatanan norma hukum yang disahkan oleh otoritas berupa entitas kekuasaan negara semata-mata hal profan. Asumsi ini tampak tidak kompatibel dengan fakta bagaimana hukum Islam terus hadir dan dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia sejak masa prakemerdekaan hingga kini. Tidak hanya tersedia sejumlah hukum positif yang muatannya terang-terangan adalah hukum Islam, tersedia pula lembaga khusus peradilan agama Islam untuk menyelesaikan sengketa berkaitan hukum Islam.

Tim Penulis Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam buku berjudul Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaannya di Indonesia mengingatkan hukum Islam di Indonesia sebagai hukum positif punya tiga dasar validitas. Pertama, dasar filosofis ditandai adanya Pancasila sebagai cita hukum, sehingga hukum yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini hukum Islam sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info