Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.