YLKI Anjurkan untuk Hindari Transaksi Lewat Internet
Berita

YLKI Anjurkan untuk Hindari Transaksi Lewat Internet

Sejauh ini, belum ada peraturan yang tegas mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Karena itu, YLKI menganjurkan untuk menghindari belanja online. Alasannya, produsen ataupun distributor belum mampu memberikan jaminan kepada konsumen yang menderita kerugian karena transaksi lewat internet.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
YLKI Anjurkan untuk Hindari Transaksi Lewat Internet
Hukumonline

Upaya perlindungan telah dilakukan sejak munculnya internet di Indonesia, tetapi sampai dengan hari ini masih terdapat kesulitan. "Terutama dalam menerapkan ketentuan mengenai UU No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen," ujar Agus Pambagio, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Agus, sangat sulit untuk menggunakan peraturan hukum yang ada. Karena itu, akan sulit menggunakan hukum mana yang akan diberlakukan terhadap suatu sengketa dalam transaksi lewat internet. Apalagi terhadap penjual barang dan atau jasa yang berada di luar negeri.

Mungkin undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepastian dalam suatu transaksi bila penjual barang dan atau jasa tersebut berada  dalam wilayah hukum negara Indonesia. Meskipun, masih membutuhkan pembuktian lanjutan atas kasus yang terjadi.

Ringkasnya, konsumen akan dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 jika penjual barang/jasa berada di negara hukum republik Indonesia. Namun, tidak ada perlindungan jika transaksi dilakukan dengan penjual/jasa yang tidak berada di wilayah hukum negara Indonesia.

Agus membandingkan, Amerika pun kesulitan menerapkan peraturan hukumnya terhadap transaksi yang berlansung antara warga negaranya dengan penjual barang/jasa dari negara lain, begitupun sebaliknya. "Masalah ini juga belum sempat terpecahkan oleh pemerintah Amerika," kata Agus.

Transaksi online atau melalui internet berlangsung lintas batas wilayah. Tentunya, hal ini menjadi akar kesulitan dalam menarik hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa.

Upaya perlindungan yang ada di dalam UU No. 8 tahun 1999 masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur perlindungan atas transaksi melalui  internet. "Menghindari transaksi online rupanya langkah yang paling baik untuk menyikapi keadaan saat ini," cetus Agus.

Tags: