Yusril Kritik Pemilu Serentak 2019
Berita

Yusril Kritik Pemilu Serentak 2019

Sebab, putusan MK seharusnya berlaku sejak diucapkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Yusril Kritik Pemilu Serentak 2019
Hukumonline
Pemohon uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) Yusril Ihza Mahendra meminta MK memutuskan agar pemilu serentak tetap dapat dilaksanakan pada 2014. Menurut Yusril, tidak harus menunggu pada 2019, seperti termuat dalam putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohonkan Effendi Gazali. Sebab, putusan MK berlaku sejak diucapkan.

“Pasal 46 UU MK, putusan MK berkekuatan hukum mengikat seketika setelah diucapkan dalam sidang terbuka, pemohon termasuk perancang UU MK dan memahami teks pasal itu,” kata Yusril saat sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Senin (3/2).

Dia menganggap putusan pengujian UU Pilpres yang menyatakan putusan pemilu serentak 2019 tidak lazim. Sebab, ada perbedaan mendasar antara peraturan perundang-undangan dengan putusan pengadilan. Dalam peraturan bisa menunda berlakunya suatu norma. Misalnya, ada pasal tertentu berlakunya enam bulan atau setahun kemudian. Bahkan, peraturan bidang administrasi negara bisa saja berlakunya surut ke belakang.  

“Tetapi, tidak untuk putusan pengadilan, apalagi putusan MK yang berlaku seketika sejak diucapkan,” kritik Yusril.

Yusril mengatakan salah satu rujukan putusan MK yang memerintahkan dibuat undang-undang pembentukan UU Pengadilan Tipikor tiga tahun sejak putusan diucapkan dinilai tidak tepat. Dia membandingkan dengan perkara korupsi. Ada satu perkara pidana seorang bupati diadili di Pengadilan Tipikor dan diputus bersalah dan dijatuhi pidana selama 5 tahun, tetapi hukumannya berlaku sejak dijalani pada 2019.

“Artinya, bupati koruptor itu tetap jadi bupati lima tahun ke depan, setelah itu baru dia bisa menjalani pidananya. Putusan MK (yang menyatakan pemilu serentak 2019) itu sulit saya dipahami dan orang-orang yang berpikiran lurus,” kata mantan menteri kehakiman ini.

Berbeda dengan permohonan Effendi Gazali, Yusril meminta MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan secara serentak, sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden.

“Sekira MK menafsirkan pasal itu, maka putusan itu berlaku seketika dan pemilu 2014 langsung menyatukan pemilu tanpa menunggu perubahan UU dan Pemilu 2019,” pintanya.  

Dia mengungkapkan alasan pertimbangan MK menunda Pemilu serentak baru bisa dilaksanakan 2019 karena tahapan pemilu sudah berjalan yang menyangkut ketidaksiapan KPU. “Kami menemukan bukti baru, dalam KPU menyatakan siap melaksanakan pemilu serentak dan siap melaksanakan apapun putusan MK. MK sendiri yang menyimpulkan KPU belum siap,” kata Yusril.     

Dia juga menyayangkan sikap MK yang tidak memanggil KPU sebelum memutuskan perkara pemilu serentak tersebut. “Kalau MK mau fair, seharusnya KPU bisa panggil dan menanyakan kesiapan KPU melaksanakan Pemilu serentak 2014, karena faktanya MK tidak pernah bertanya kepada KPU,” kritiknya.

Sidang perbaikan permohonan ini dipimpin majelis panel yang diketuai Arief Hidayat dengan anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam sidang panel ini, majelis menerima perbaikan permohonan ini disertai beberapa perbaikan yang sifatnya hanya redaksional dan mengesahkan bukti-bukti yang diajukan Yusril.
Tags:

Berita Terkait