Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?
Berita

Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?

Jakarta, hukumonlie. Akuntan boleh beriklan di media massa asalkan tidak merendahkan citra profesi. Meskipun lawyer tidak diperkenankan beriklan, penjelasan mengenai aturannya tidak tegas. Apa masalahnya?

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?
Hukumonline

Berdasarkan rumusan  dalam Aturan Etika 500, Seksi 502 (iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya), Kantor Akuntan Publik dalam menjalankan prakteknya, diperkenankan mencari klien melalui  pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran, dan kegiatan pemasaran lainnya. Syaratnya, sepanjang hal tersebut tidak merendahkan citra profesi.

Sukrisno Agoes, Wakil Ketua Dewan SPAP Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengemukakan bahwa saat ini IAI Kompartemen Akuntan Publik (KAP) merupakan satu-satunya kompartemen IAI yang telah memiliki aturan etika. Aturan ini dihasilkan pada rapat anggota luar biasa di Hotel Horison Bandung pada minggu pertama bulan ini.

Namun Sukrisno menyatakan, sampai saat ini ada ketidakjelasan mengenai pengertian "tidak merendahkan citra profesi". Akibatnya, setiap orang bisa memberikan interpretasi yang berbeda. Sampai saat ini, pengurus IAI KAP belum menerbitkan Interpretasi Aturan Etika dan belum ada tanya  jawab yang diajukan ke Dewan SPAP.

Memang ketentuan ini merupakan hal baru di kalangan akuntan mengingat larangan ini telah ada. Bahkan, jauh sebelum dirumuskannya konsep awal aturan kode etik IAI yang pertama kali saat digelar Kongres ke-2 IAI pada 1972. Kondisi ini terus berlanjut dengan dikeluarkannya Kode Etik IAI yang ditetapkan pada Kongres ke-7 pada tahun 1994 di Bandung.

Pernyataan Etika Profesi No. 4 tentang Iklan bagi Kantor Akuntan Publik yang dihasilkan di Kongres ke-7 di Bandung tersebut tetap memberikan pelarangan bagi KAP untuk membuat iklan yang bertentangan. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa: Seorang akuntan publik tidak boleh membuat iklan yang menipu atau bentuk pendekatan lain yang palsu atau menyesatkan karena bertentangan dengan kepentingan umum.

Sukrisno mencontohkan bahwa iklan yang dilarang antara lain iklan di mana seorang akuntan yang memberikan janji-janji muluk atau menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan pejabat pengadilan, instansi pengatur, atau badan/pejabat instansi yang serupa.

Selain itu, iklan yang dilarang berisi pernyataan yang tidak didukung oleh fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya serta iklan yang memperbandingkan antara KAP tanpa adanya verifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: