Ganti rugi psikis atas korban meninggal?
Imam Nasima(*)

Ganti rugi psikis atas korban meninggal?

Sebuah pernyataan (pertanyaan) hipotetis yang dilontarkan dalam rubrik jeda hukumonline berjudul ‘28 detik ketegangan seharga AS$ 2 juta', menarik minat penulis untuk mencari tahu seluk beluk ganti rugi psikis atas korban meninggal lebih jauh lagi.

Bacaan 2 Menit
Ganti rugi psikis atas korban meninggal?
Hukumonline

 

Dari ketiga hal tersebut, haruslah dipahamiperbedaan dasar tanggungjawab akan berimbas pada berlainannya pertanggungjawaban yang akan timbul. Secara garis besar apa yang akan dihasilkan mungkin tidak jauh berbeda, yaitu diakui atau tidaknya kewajiban untuk mengganti kerugian. Namun, dalam prosesnya tentu saja berbeda.

 

Dalam hal seseorang bertanggungjawab atas dasar kelalaian, misalnya, unsur kesengajaan si pelaku tidaklah sepenting dalam hal pertanggungjawaban atas dasar kesalahan. Unsur kesengajaan bahkan sama sekali tidak berarti untuk pertanggungjawaban atas dasar undang-undang yang lazimnya mengenal apa yang dikenal sebagai pertanggungjawaban kualitatif (strict liability). Pertanggungjawaban seperti ini, pada dasarnya mewajibkan si �pelaku' untuk mengganti kerugian yang timbul seperti yang tercantum dalam aturan undang-undang, baik dengan, atau tanpa kesalahan dari si pelaku. Bila memang kerugian tersebut timbul bukan akibat dari kesalahan pelaku, maka dari pihak pelakulah yang mesti membuktikan hal sebaliknya tersebut.

 

Ketatnya aturan pertanggungjawaban ini biasanya berkaitan dengan kualitas yang disandang oleh pelaku, keuntungan yang mungkin dia dapat, atau adanya risiko yang dianggap menjadi tanggungjawab pelaku. Karenanya, penulis mempertanyakan maksud aturan pasal 43 ayat (1) UU No. 15/1992 berkaitan dengan bukti �kesalahan' pengangkut. �Kesalahan' di sini semestinya diartikan sebagai segala kejadian selain daya paksa (overmacht) dan atau selain akibat kesalahan pihak ketiga atau penggugat sendiri. Mengapa? Karena sudah selayaknya maskapai penerbangan melindungi kepentingan pengguna jasa layanan penerbangan. Bukankah mereka dalam kualitasnya sebagai penyedia jasa harus memastikan aman dan nyamannya jasa yang dia berikan?

 

Dalam konteks meta-yuridis (filsafat/teori hukum) pertanggungjawaban seperti ini dilandasi oleh konsep keadilan distributif (lihat juga konsep keadilan korektif dan keadilan distributif Aristoteles dalam Ethica).

 

Sehingga, meski penulis sependapat dengan masih �ringannya' aturan atau ketentuan berkaitan dengan pertanggungjawaban maskapai penerbangan di Indonesia, penulis tidak sependapat bahwa ini berhubungan dengan besar kecilnya nilai ganti rugi seperti pembandingan kasus Mandala dengan kasus America Airlines. Ganti rugi yang diberikan pada kasus America Airlines dibangun dari tuntutan pertanggungjawaban atas dasar kelalaian.

 

Tuntutan pertanggungjawaban tersebut tentu saja membutuhkan penjelasan yang berbeda dari nilai ganti rugi tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang. Bukankah kita tidak bisa mengatakan bahwa jika A adalah lima, maka 5 X B dengan sendirinya adalah dua puluh lima? Untuk lebih jelasnya penulis akan mengulasnya lebih lanjut pada paragraf berikut.

 

Ganti rugi psikis

 

KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Oud BW belum mengenal adanya ganti rugi atas cedera psikis. Kerugian immaterial (kerugian selain harta kekayaan) yang diakui oleh KUH Perdata adalah ganti rugi atas luka atau cacat (pasal 1371) dan ganti rugi atas cemarnya nama baik (pasal 1372) yang bersumber dari actio iniuriarum dalam sistem hukum Romawi. Mesti dimaklumi, bahwa ini terjadi karena memang konteks ditetapkannya Oud BW sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu (1838).

 

Apabila kita melihat perbandingan serupa yang terjadi dalam sistem hukum Amerika, barangkali pendapat Lord Wensleydale di tahun 1861 dapat dijadikan penjelas. Beliau berpendapat: Mental pain and anxiety, the law cannot value, and does not pretend to redress, when the unlawful act complained of causes that allone. Karena tak bisa berdiri sendiri, ganti rugi atas cedera psikis pada mulanya hanya diakui dalam kaitannya dengan kerugian yang timbul akibat luka, cacat, atau cemarnya nama baik. Kerugian semacam ini disebut juga �parasitic damages'. Barulah di tahun 1948 ditetapkan dalam 46 Restatement of Torts bahwa: One who, without a privilege to do so, intentionally causes severe emotional distress to another is liable for such emotional distress and for bodily harm resulting from it. Ketentuan tersebutlah yang pada akhirnya menjadi pegangan hakim-hakim di Amerika untuk mengakui adanya ganti rugi psikis.

 

Dari kenyataan ini, setidaknya penulis menyimpulkan bahwa diakuinya ganti rugi psikis tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat mengenali gangguan-gangguan psikis tertentu. Sebab, sebagaimana pendapat Lord Denning di Inggris, pihak penggugat, melalui pernyataan medis, mesti telah dinyatakan menderita �any recognisable psychiatric illness'.

 

Di Amerika sendiri dikenal sistem diagnosa yang bersumber pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders yang dikembangkan oleh American Psychiatric Association dan International Classificitasion of Diseases versi WHO, untuk menetapkan adanya gangguan psikis serius. Ini sehubungan dengan ketentuan di negara bagian Kansas, misalnya, bahwa yang bisa menjadi dasar tuntutan ganti rugi psikis adalah gangguan psikis serius, yaitu gangguan psikis yang terbatas pada: �only highly unpleasant mental reactions such as fright, horror, grief, shame, embarrasment, anger, chagrin, disappointment, and worry.

 

Ganti rugi atas korban meninggal

 

Sebelum kita melangkah lebih jauh lagi, penulis ingin memperjelas dulu bahwa tuntutan ganti rugi atas korban meninggal bukanlah tuntutan yang datang dari korban yang meninggal. Dengan kata lain, gugatan datang dari pihak yang mengalami gangguan psikis serius akibat meninggalnya korban dan berhubungan langsung dengan insiden yang terjadi--di Amerika disebut juga bystander.

 

Jadi, kembali ke pembandingan kasus Mandala dengan America Airlines, mesti dipahami bahwa dalam kasus America Airlines penggugat adalah korban langsung (direct victim). Sehingga, meski pada intinya sama-sama berkisar masalah ganti rugi psikis, namun keduanya bukan merupakan hal yang identik. Untuk tuntutan ganti rugi dari korban yang selamat dan mengalami gangguan psikis, situasinya tentu saja lain. Korban yang mengalami langsung insiden tersebut (korban langsung), pada dasarnya lebih mungkin menerima ganti rugi psikis dibanding mereka yang terkena dampaknya secara tak langsung. Di sini penulis akan membatasi pembahasan pada kategori korban tersebut terakhir.

 

Ganti rugi psikis atas korban meninggal bagi ahli waris, keluarga, atau kerabat korban bukannya tidak kontroversial. Di sini setidaknya penulis mencoba mengutarakan satu hal mendasar sehubungan dengan keberlakuan moral dari ganti rugi seperti ini. Manusia pada dasarnya tidak ingin kehilangan orang yang dikasihinya. Bahkan kalaupun ganti rugi itu sebesar kekayaan Bill Gates, misalnya, secara hati nurani tidak akan cukup untuk mengganti hilangnya orang tersayang. Berapa, coba, nilai nominal orang yang anda kasihi? Dengan demikian, ganti rugi atas korban meninggal semestinya tidak dilihat sebagai nilai kompensasi, sebagaimana ganti rugi pada umumnya.

 

Penjelas dari ganti rugi tersebut bisa ditemukan pada nilai kompensasi atas cedera psikis yang diderita pihak penggugat, atau setidaknya pengakuan salah dari pihak yang telah berbuat salah atau lalai (appeasement) sehingga mengakibatkan meninggalnya korban, dan bukan pada nilai kompensasi atas meninggalnya korban.

 

Oleh karena sensitifnya permasalahan tersebut, maka KUH Perdata sendiri hanya mengaitkan lahirnya tuntutan dari pihak keluarga korban meninggal, dengan kemungkinan putusnya nafkah bagi keluarga korban. Aturan tersebut dapat kita temukan dalam pasal 1370. Menurut hemat penulis, ini berdasar pada pemikiran bahwa secara moral, menentukan nilai nominal tertentu untuk nyawa seseorang, adalah absurd adanya. Sehingga, yang diberikan adalah kompensasi atas putusnya nafkah keluarga korban. Dengan kata lain pendekatan material yang tetap dipakai untuk mengakui adanya ganti rugi bagi keluarga korban.

 

Meski begitu, gangguan psikis serius yang timbul akibat meninggalnya orang yang dikasihi, juga merupakan kenyataan yang tak bisa dipungkiri. Di samping itu, sebagaimana sudah penulis bahas dalam paragraf di atas, perkembangan ilmu dan teknologi diyakini telah dapat mengenali, sekaligus menjadi landasan akan adanya �cedera' yang tak nampak ini. Oleh karena itu, hukum pertanggungjawaban mau tak mau harus dapat mengikuti perubahan cara pandang masyarakat tersebut.

 

Namun demikian, sebagai fasilitator sekaligus mediator, hukum di samping harus dapat mengakomodir kepentingan korban tersebut, juga harus dapat melindungi kepentingan pihak tergugat. Dalam arti, seseorang wajib membayar ganti rugi pada orang lain, jika dan hanya jika dia mengakibatkan timbulnya kerugian pada orang tersebut (lihat juga konsep �harm principle' John Stuart Mill dalam On Liberty). Karenanya, tuntutan dari pihak ke tiga (tak langsung mengalami insiden) biasanya mesti memenuhi beberapa syarat tertentu.

 

Di dalam sistem hukum Amerika persyaratan tersebut beragam. Keberagaman tersebut, selain dipengaruhi keunikan setiap kasus, juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: di negara bagian mana tuntutan ganti rugi diajukan, ideologi hakim bersangkutan, maupun komposisi juri terpilih. Namun, sebagai gambaran abstrak dari perdebatan yuridis yang akan lahir, sekaligus penutup tulisan ini, penulis akan menyebutkan beberapa hal yang mungkin menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan tuntutan ganti rugi psikis dari pihak ketiga.

 

Dasar-dasar pertimbangan tersebut, atau yang dikenal sebagai basic principles of bystander recovery meliputi beberapa hal. Pertama, pihak ketiga harus berada di dekat atau pada tempat terjadinya insiden. Kedua, gangguan psikis yang timbul merupakan akibat dari menyaksikan sendiri insiden tersebut. Ketiga, pihak ketiga merupakan pasangan hidup atau masih saudara sampai derajat ke tiga dari korban meninggal. Keempat, setiap manusia pada umumnya mungkin dan dapat membayangkan betapa parah dan mematikannya cedera yang didera korban. Kelima, gangguan psikis haruslah merupakan gangguan psikis serius.  

 

 

 

(Penulis melampirkan daftar bacaan di file attachment untuk artikel ini)   

Pernyataan yang penulis maksudkan tersebut adalah sebagai berikut: Bisa anda bayangkan kalau dampak psikis saja dihargai ganti rugi sebesar AS$ 2 juta di Amerika atau lima kali lipat dari nilai ganti rugi bagi korban meninggal yang berlaku menurut peraturan Indonesia, apalagi jika kecelakaan tersebut mengakibatkan melayangnya nyawa orang? Kiranya para korban dan maskapai penerbangan di Indonesia bisa belajar pada kejadian di atas.

 

Kemudian diikuti oleh pernyataan: Dan pada perkembangan terakhir, sejumlah ahli waris dan keluarga korban Mandala telah memberikan kuasa kepada Nolan Law Groups untuk menggugat Boeing Co, perusahaan pesawat asal Amerika yang merakit pesawat Mandala maut itu.

 

Dari pernyataan di atas, setidaknya ada tiga hal yang bisa dibahas lebih lanjut lagi: (1) Pernyataan tersebut menyangkut ganti rugi dalam hukum pertanggungjawaban (bukan kewajiban yang timbul dari perjanjian asuransi), (2) Berkaitan dengan dampak psikis, (3) Akibat meninggalnya keluarga atau kerabat dekat oleh karena kesalahan atau kelalaian pihak tergugat.

 

Sebenarnya, ada satu lagi yang juga tidak kalah penting untuk dibahas, yaitu mengenai wilayah yurisdiksi di mana gugatan akan diajukan. Apalagi, bila gugatan tersebut dilakukan di Amerika, karena setiap negara bagian memiliki aturan sendiri-sendiri. Namun, di sini penulis tidak bermaksud untuk membahas masalah ini dari arah pendekatan hukum positif, melainkan lebih dari arah pendekatan keilmuan.

 

Kesalahan, kelalaian, dan aturan Undang-Undang

 

Pada prinsipnya ada tiga hal mendasar yang menyebabkan seseorang secara hukum mesti bertanggungjawab membayar nilai ganti rugi. Pertama karena kesalahan orang tersebut (lihat juga Pasal 1365 KUH Perdata). Kedua, karena kelalaian orang tersebut (lihat juga Pasal 1366 KUH Perdata). Dan ketiga, karena pertanggungjawaban tersebut telah diatur dengan undang-undang (misalnya: Pasal 43 ayat (1) UU No. 15/1992 tentang Penerbangan).

Halaman Selanjutnya:
Tags: