Secure Parking akan Tempuh Peninjauan Kembali
Putusan MA tentang Parkir,

Secure Parking akan Tempuh Peninjauan Kembali

Pengelola jasa perparkiran Secure Parking bertekad mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan MA yang memenangkan pemilik kendaraan.

Oleh:
CRF
Bacaan 2 Menit
Secure Parking akan Tempuh Peninjauan Kembali
Hukumonline

 

Fifi Lety Indra juga menyinggung masalah klausul baku. Kata dia, masalah itu sudah diatur dalam pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No.5/1999. Kalau ingin merubah klausul tersebut, maka Perda tersebut juga perlu dirubah. Kan konsumen juga sudah dilindungi dengan adanya UU Konsumen, jelasnya.

 

Perubahan yang dimaksudkannya, tentunya diharapkan juga berkenaan dengan tarif parkir yang seharusnya menjadi kewenangannya pengelola parkir, berdasarkan tingkat resiko yang muncul. Ia memahami klausul baku yang jarang melibatkan konsumen, namun ini telah berlaku secara internasional. Dan tidak hanya pada jasa perparkiran saja. Agar lebih bijaksana ia mengusulkan, Kalaupun baku, sebaiknya diatur (mungkin) berapa ganti rugi maksimal yang akan dikenakan, harapnya.

 

Barangkali apakah Perda Perparkiran-nya yang perlu ditinjau ulang ? Iya, untuk tercipta win-win solution, antara 4 pihak, pemilik gedung, Pemda, konsumen dan pengelola jasa parkir, jawabnya kepada hukumonline.

 

Ia juga menyetujui atas adanya klausul baku yang seharusnya juga melibatkan masyarakat pengguna jasa, dalam perumusan peraturannya sebaiknya masyarakat dilibatkan. Yang secara teknis, mungkin pemerintah perlu mengajukan usulan kalusul baku, lalu diumumkan untuk mendapat reaksi dari beberapa pihak, termasuk masyarakat konsumen. Daripada tidak jelas begini. Aturannya ada dan telah mengatur dengan jelas, tapi MA memutuskan lain. Apakah keputusan ini akan menjadi yurisprudensi hukum nanti ke depannya ?, tanyanya kembali.

 

Dengan demikian, diharapkan semua pihak sama-sama mendapat keadilan dan keseimbangan. Sementara itu, Toni Tjuaja, Coorporate Affair Secure Parking, mengharapkan kiranya hukum dan keadilan juga tidak pilih kasih, terutama terhadap jenis-jenis usaha jasa lainnya, bila keputusan MA ini dianggap final. Artinya, hal yang sama harus juga berlaku di industri jasa lain selain jasa perparkiran.

 

Karena menurut pengakuannya, upaya perlindungan konsumen oleh Secure Parking, sejauh ini telah dilaksanakan. Terutama dalam mengantisipasi resiko kehilangan, antara lain dengan menambah fasilitas seperti portal, polisi tidur, serta juga menambah sumber daya manusianya. Pihak Secure Parking sendiri, menyatakan kesanggupan dan komitmennya membantu konsumen bila terjadi kehilangan. Membantu proses claim asuransi dan membuat pengawasan serta pengaduan bila ternyata ada yang mencurigakan. Pihaknya pernah menemukan mobil yang hilang, lalu melaporkannya ke kepolisian, tutur Toni.

Keinginan menempuh upaya hukum lanjutan itu disampaikan PT Securindo Packatama Indonesia, yang lazim disebut Secure parking, dalam pernyataan persnya di Jakarta (23/4). Corporate Affair Secure Parking, Toni Tjuaja, menyatakan bahwa pihaknya tetap menaati hukum yang berlaku, termasuk dalam eksekusi ganti rugi yang diputuskan MA.

 

Sebaliknya, pihaknya pun akan menggunakan hak mengajukan peninjauan kembali (PK). PK ini dimaksudkan untuk kepastian hukum terutama tentang jasa perparkiran di Indonesia, ujarnya.

 

Disadari oleh Toni, upaya PK tersebut  tidak akan menghalangi eksekusi putusan MA yang telah ‘memenangkan' penggugat, yaitu pemilik yang kehilangan kendaraannya di lokasi parkir. Secure Parking ingin kepastianm apakah dalam pengelolaan perparkiran di Jakarta, payung hukumnya adalah UU Perlindungan Konsumen atau Perda Perparkiran.

 

Putusan MA memang memenangkan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan. Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta atas perbuatan melawan hukum yang dinilai pengadilan terbukti.

 

Menurut Fifi Lety Indra, pengacara Secure Parking, pihaknya akan tetap menggunakan argumen terdahulu. Sebab, majelis hakim agung belum sampai pada tahapb substansi permohonan kasasi. MA menyatakan tidak dapat menerima kasasi hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: