Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan
Berita

Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan

Di indonesia beriklan masuk pelanggaran ringan. Selain itu, belum ada perkara pelanggaran ini yang dibawa ke sidang etik.

Oleh:
Kml
Bacaan 2 Menit
Lewat Google, Cara Lain Lawyer Pasang Iklan
Hukumonline

 

Meski beriklan merupakan salah satu syarat dalam berbisnis, menurutnya beriklan dapat merendahkan martabat. Profesi lainnya seperti dokter juga dilarang beriklan. Ia menambahkan, larangan ini berlaku secara universal diseluruh dunia.

 

Romo Andang Binawan, Anggota Dewan Kehormatan Peradi Cabang Jakarta beranggapan bila hanya memasang link ke website kantornya, menurutnya belum bisa dikatakan berlebihan. Paling semata-mata diartikan menarik perhatian.

 

Ia menanyakan kemungkinan pembelaan kantor-kantor tersebut, misalnya Kami hanya memberi informasi kami ada. Mereka juga bisa mengelak Lalu lintas di jaringan maya juga semacam jalanan lalu kami pasang papan nama what's wrong?

 

Dari kacamata Andang, sulit menilai para pengiklan di dunia maya itu melanggar etik. Ini garis abu-abu ujarnya, sembari menyatakan dirinya belum melihat sendiri iklan itu.

 

Penegakan kode etik

Seperti penegakan hukum, penegakkan etik terhadap pelanggaran larangan ini cukup sulit. Leonard mengakui, sepanjang ingatannya belum ada keputusan Dewan Kehormatan terhadap advokat yang beriklan. Salah satu alasannya menurut Leonard, banyak advokat yang menerobos ketentuan itu dengan berbagai cara, seperti yang disebutkan tadi. Pengalaman Andang juga sama, belum pernah ia temui kasus etik karena advokat melanggar aturan soal beriklan.

 

Leonard kemudian menegaskan advokat yang semata-mata beriklan harus dilaporkan. Dalam kode etik advokat- klien, masyarakat, pejabat pemerintah, teman sejawat, dan Dewan Pengurus Pusat maupun Cabang PERADI dapat mengadukan perlanggaran kode etik.

 

Sanksi bagi pelanggar juga tidak berat. Menurut Leonard, beriklan termasuk pelanggaran ringan. Mungkin maksudnya adalah peringatan biasa, karena kode etik hanya mengatur peringatan biasa, peringatan keras pemberhentian sementara dan pemecatan dari keanggotaan.

 

Meski tidak efektif Leonard menyatakan belum ada ide untuk mengubah larangan ini. Larangan beriklan harus tetap ada, meski tidak efektif dilaporkan. pungkasnya. 

 

Sewaktu menjabat Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia, Otto Hasibuan juga termasuk yang menganggap larangan beriklan tidak realisitis. Alasannya ketika itu, advokat sudah menjadi bisnis jasa. Oleh karena itu, tambahnya, eksistensi seorang advokat sangat bergantung pada ada tidaknya orang yang menjadi kliennya. 

 

Otto menambahkan dalam prakteknya selama ini banyak advokat yang menawarkan proposal ke perusahaan-perusahaan, memasukkan nama dan alamat ke halaman kuning (Yellow Pages, red), membuat company profile, dan memasang papan nama besar-besar. Sama dulu dan sekarang pelanggaran ini tidak pernah ditindak oleh organisasi advokat.

 

Dulu, sekitar tahun 1987, O.C Kaligis pernah terjerat iklan ala ‘bounty hunter' yang dipasangnya. Dalam buku Terminal Hukum O.C. Kaligis diceritakan ketika itu Kaligis memasang iklan. Judulnya ‘Dicari: Lobak Chendra, Direktur Utama PT Bank Pasar Dwimada' di dua media cetak. Dalam iklan yang disertai foto dan ciri-ciri fisik sang Direktur, disebutkan pula Lobak telah melarikan uang nasabah sejumlah Rp20 miliar.

 

Iklan itu juga memuat iming-iming hadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang dapat menangkap. Iklan itu sempat menghebohkan, pasalnya Kaligis dianggap melabrak asas praduga tak bersalah. Saat dipanggil oleh Dewan Pengurus Cabang Ikadin dan bukan Dewan Kehormatan, Kaligis menolak datang dan kemudian memilih keluar dari organisasi itu.

 

Heboh di AS

Di Amerika Serikat (AS) pengaturan soal boleh tidaknya pengacara mengiklankan diri beragam. Untuk menyiasatinya American Bar Association (ABA) membuat semacam model yang boleh diikuti oleh negara bagian. Dalam ABA Model Rules of Professional Conduct ini, seorang pengacara dapat mengiklankan jasanya melalui komunikasi tertulis, rekaman, maupun elektronik, dan ini termasuk media publik. Meski begitu, model ini juga mengatur cara pengacara berhubungan dengan calon klien. 

 

Bulan Mei lalu di Chicago, AS timbul kontroversi akibat munculnya billboard yang menghebohkan. Iklan yang dipasang oleh kantor pengacara perceraian bertajuk Life's short, get a divorce. Iklan jadi tambah kontroversial, karena memasang badan wanita berpakaian dalam dan pria berdada bidang.

 

Sebagaimana dilansir ABCnews, iklan yang dipasang FGA Law Firm diturunkan seminggu kemudian karena masalah perizinan. Selain popularitas firma meningkat karena pemasangan iklan tersebut, nasib mereka soal kemungkinan pelanggaran etika beriklan juga belum jelas.

Kalau kita mengetik frasa Indonesian law di situs pencarian Google, muncul ‘sponsored links' Kantor Advokat Hadromi yang menyambung ke websitenya. Selain itu, juga ada sederet kantor lainnya yang menggunakan layanan Google Adsense maupun Adword. Misalnya nama-nama RHF, PM2 & Partners dan EHP Jakarta Patent Consulting masuk kategori pengiklan melek teknologi.

 

Bisa dibilang ini metode beriklan model baru. Sebelumnya memang banyak metode yang ditempuh para advokat untuk memperkenalkan dirinya. Leonard P. Simorangkir, Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) turut menyayangkan kecenderungan ini. Sekarang ada satu tendensi hal itu (larangan beriklan-red) diterobos dengan cara-cara yang tidak baik ujarnya. Antara lain pengumuman putusan di media massa, memasang iklan pengumuman pindah kantor, dan lain sebagainya.

 

 Pada prinsipnya memasang iklan agar orang tahu kemana (mereka harus-red) datang adalah pelanggaran kode etik ujarnya mengingatkan. Memang di Kode Etik Advokat, beriklan tegas dilarang. Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan, "Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan". Mencari publisitas di media massa juga diharamkan, kecuali bila keterangan mereka bermaksud menegakkan prinsip-prinsip hukum.

 

Menurut Leonard beriklan dapat merendahkan martabat profesi advokat yang merupakan pekerjaan terhormat (officium nobile), dan bertujuan menjamin tegaknya hukum Advokat tak perlu beriklan, klien yang mencari sendiri ujarnya.

Tags: