Sita Perdata, Terobosan Baru Dalam RUU Tipikor
Berita

Sita Perdata, Terobosan Baru Dalam RUU Tipikor

Kejaksaan yakin asset recovery akan lebih mudah dilakukan melalui upaya hukum perdata.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sita Perdata, Terobosan Baru Dalam RUU Tipikor
Hukumonline

 

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK I Ketut Sudiharsa pun mendukung konsep sita perdata ini. Kita bisa langsung ambil (sita asetnya,-red), tentu yang sudah di-tracking, ujarnya.

 

Draft RUU Tipikor per 12 September 2007

Bab III

Tuntutan Perdata

Pasal 19

(1)Tuntutan perdata dapat diajukan untuk menyatakan suatu aset menjadi milik negara terhadap:

.a      Milik tersangka/terdakwa yang telah meninggal dunia yang diduga keras diperoleh dari tindak pidana korupsi,

.b      Milik tersangka/terdakwa yang tidak dikenal yang diduga keras diperoleh dari tindak pidana korupsi,

.c       Milik tersangka/terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri yang diduga keras diperoleh dari tindak pidana korupsi,

.d      Milik tersangka/terdakwa yang diperoleh secara melawan hukum materil.

(2) Tuntutan perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.

(3) Sebelum diajukan tuntutan perdata, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, atau Kejaksaan dapat melakukan penyitaan atas aset yang tersebut pada ayat (1).

 

Meskipun demikian, Salman tetap memberikan beberapa kritikan pada RUU. Pertama, masih mencantumkan istilah tersangka membuat konsep sita in rem (sita perdata) tak dijalankan sepenuhnya. Keunggulan utama dari sita perdata adalah tak menunggu seseorang menyandang status tersangka. Kedua, Salman menyarankan agar judul Bab III Tuntutan Perdata diganti dengan Sita Perdata. Inti dari bab tersebut kan mengenai penyitaan, alasannya.

 

Hambatan

Pada acara yang sama, Kompol Mardiyani dari Bareskrim Mabes Polri berpendapat konsep seperti yang ditawarkan RUU tadi hanya efektif terhadap aset yang berada di dalam negeri. Untuk menarik aset di luar negeri, kedua negara harus menganggap kejahatan tersebut sebagai double criminality. Artinya, kedua negara harus sama-sama menganggap perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana. Anggota tim pemburu aset Neloe itu memberi contoh Swiss. Menurut Mardiyani, kalau Swiss menganggap perbuatan tersebut bukan tindak pidana maka sita perdata akan sulit dilakukan.

 

Selain itu, ada kekhawatiran RUU tersebut menabrak undang undang terkait. Disharmoni bisa terjadi kalau usul Salman Maryadi bahwa tidak perlu ada status tersangka, diakomodir. Maryani mencontohkan, sita perdata dilakukan terhadap aset yang berada dalam rekening. UU Perbankan tegas menyatakan bahwa rekening baru bisa dibuka apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.

 

Menurut Salman, usulan dia memang tidak semudah membalik telapak tangan karena akan bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain. Tetapi ia yakin terobosan semacam itu relatif bagus digunakan dalam memburu aset pelaku korupsi. Inilah yang harus diantisipasi dan disiasati oleh pembentuk undang-undang, pungkasnya.

 

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Salman Maryadi seakan berbinar-binar membaca revisi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Betapa tidak, RUU ini mencoba menawarkan solusi atas ketertinggalan penyidik dalam memburu aset pelaku korupsi. Kelak, penyidik bisa bergerak lebih cepat menahan aset agar tidak dialihkan pelaku. Salman berharap aturan itu kelak bisa dipertahankan saat pembahasan di Senayan. Harapan itu membuncah, setelah RUU Tipikor mengatur ketentuan yang mirip dengan sita perdata atau civil forfeiture.

 

Salman menjelaskan selama ini, instrumen yang sering digunakan penyidik adalah penyitaan (pidana) atau sita in persona. Prinsip yang dipegang dalam penyitaan jenis ini, lanjutnya, adalah benda-benda yang disita harus ada hubungannya dengan tindak pidana. Dalam tindak pidana umum, penyitaan semacam ini tak menjadi masalah. Lain halnya bila menyangkut tindak pidana khusus, seperti korupsi. Penyidik tidak mudah menemukan hubungan langsung antara aset dengan perbuatan pidana dan pelaku, ujar mantan Kajari Jakarta Pusat itu.

 

Karena itu, dalam praktek hanya sedikit aset pelaku korupsi yang bisa disita. Acapkali kita kalah beberapa langkah dari koruptor, ungkapnya dalam sebuah diskusi di Pusdiklat Kejaksaan, kemarin (14/11). Diduga banyak aset koruptor yang tak terkejar karena keburu dilarikan ke luar negeri.

 

Apa bedanya dengan sita perdata? Salman menjelaskan sita perdata atau sita in rem lebih mudah dibanding dengan penyitaan. Dalam sita perdata, aset seseorang bisa disita meski pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Bila berdasarkan penyitaan yang diatur KUHAP seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka dulu, dalam sita perdata penetapan status semacam itu tidak perlu. Sita perdata bisa dilakukan tanpa adanya tersangka, ujarnya.

 

Keuntungan sita perdata, kata Salman, penanganan aset relatif menjadi lebih cepat. Sebab dalam pidana, penentuan tersangka harus melalui proses yang panjang. Harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, bukan sekadar bukti permulaan yang cukup. Secara teori, lanjut Salman, yang dianggap jahat adalah benda atau asetnya. Sedangkan pemilik benda yang dianggap jahat bukan menjadi fokus dalam sita perdata ini. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: