KPPU Nyatakan Temasek Langgar UU Anti Monopoli
Aktual

KPPU Nyatakan Temasek Langgar UU Anti Monopoli

Oleh:
Bacaan 2 Menit
KPPU Nyatakan Temasek Langgar UU Anti Monopoli
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini akhirnya menetapkan keputusan terkait kasus PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Dalam putusannya, KPPU menyatakan Temasek Holding Temasek Holdings Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. (Temasek dkk) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 

Karena pelanggaran tersebut, KPPU memerintahkan Temasek dkk untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat, dengan melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu perusahaan tersebut, paling lama dua tahun sejak putusan KPPU berkekuatan tetap. Temasek dkk juga diperintahkan menentukan perusahaan mana yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas, sampai dengan dilepasnya kepemilikan saham secara keseluruhan. Kesembilan perusahaan tersebut juga diperintahkan membayar denda masing-masing sebesar Rp25 miliar.

 

Syarat bagi pembeli saham yang nantinya akan dilepas juga ditetapkan lembaga ini. Masing-masing pembeli dibatasi untuk membeli maksimal 5% dari total saham yang dilepas. Selain itu, pembeli juga tidak boleh terasosiasi dengan Temasek dkk dalam bentuk apapun.

 

Sementara itu, Telkomsel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Dakwaan kedua terhadap Telkomsel, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti. Selain diperintahkan membayar denda sebesar Rp25 miliar, Telkomsel juga diperintahkan menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15% dari tarif saat ini.

Tags: