HaKI dan sengketa Rahasia Dagang
Kolom

HaKI dan sengketa Rahasia Dagang

Secara historis Indonesia telah cukup lama mengenal sistem hukum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pada mulanya, sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual ini menerapkan aturan-aturan yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Beberapa dari aturan-aturan ini kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia merdeka disamping aturan-aturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bacaan 2 Menit
HaKI dan sengketa Rahasia Dagang
Hukumonline

Pada saat itu praktis hanya hukum mereklah yang diatur dan dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 1961, sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai paten dan hak cipta produk hukum Belanda dinyatakan tidak berlaku. Berkembangnya sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual di dunia, terutama sekali dikarenakan berubahnya prinsip-prinsip dagang di dunia. Komoditas yang diperdagangkan tidak hanya berupa barang-barang hasil bumi ataupun setengah jadi melainkan produk-produk jadi di mana Hak Kekayaan Intelektual melekat pada produk-produk tersebut.

Untuk itulah pada tahun 1982 Pemerintah Indonesia membuat UU tentang Hak Cipta (Copyright), dan untuk pertama kalinya Indonesia mulai mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual selain merek. Dengan makin ketatnya syarat-syarat berdagang antarnegara, terutama sekali untuk kepentingan negara-negara tujuan ekspor Indonesia, Pemerintah Indonesia mulai melengkapi sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

Sejak Indonesia meratifikasi perjanjian WTO (World Trade Organization) dan di mana dalam perjanjian internasional tersebut, termuat pula hal-hal yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dituangkan dalam TRIP's (Trade Related Aspects on Intellectual Properties), Indonesia wajib melengkapi aturan-aturan mengenai bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Rahasia dagang (trade secret)

Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.

Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.

UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.

Halaman Selanjutnya:
Tags: