Surat tersebut merupakan respon atas rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Rekomendasi tersebut muncul lantaran pro-kontra terhadap keberadaan dan praktek ibadah pemeluk aliran Ahmadiyah. Aliran ini sudah ada di Indonesia sejak 1926.
SKB itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI merupakan nama resmi Ahmadiyah yang sudah terdaftar dengan bentuk organisasi masyarakat.
Surat itu tidak menyebutkan perintah untuk membubarkan Ahmadiyah. "Tidak ada pembubaran," tegas Hendarman yang setali tiga uang dengan Maftuh -dikutip dari berbagai media. Dengan demikian, pemerintah menjamin keamanan dan eksistensi Ahmadiyah.
Enam butir SKB Tiga Menteri: 1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. |
SKB tersebut mengandung enam butir keputusan. Meski tak ada perintah pembubaran Ahmadiyah, pemerintah melarang kegiatan Ahmadiyah yang dianggap oleh umum bertentangan dengan agama Islam. Misalnya, mengakui nabi lain setelah Muhammad. Menanggapi materi surat tersebut, "ini tidak multitafsir," tandas Maftuh.
Nah, jika saja pemeluk Ahmadiyah masih ngotot menerapkan praktek ibadah maupun keyakinan yang bertentangan dengan yang dipercayai oleh umum, barulah mereka dapat dikenakan sanksi.
Semoga SKB ini dapat bertaji, mampu melerai pertikaian di antara sesama anak semua bangsa di bumi manusia ini.
Akhirnya, surat keputusan trio menteri itu terbit sudah. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi penentu nasib pemeluk Ahmadiyah itu akhirnya lahir pada Senin ini (9/6). Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji meneken surat tersebut di Departemen Agama, Lapangan Banteng, Jakarta.