SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Tidak Dibubarkan
Berita

SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Tidak Dibubarkan

Tak ada perintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Pemerintah hanya melarang pemeluk Ahmadiyah melanjutkan aktivitasnya yang dianggap oleh umum bertentangan dengan agama Islam.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Tidak Dibubarkan
Hukumonline

Surat tersebut merupakan respon atas rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Rekomendasi tersebut muncul lantaran pro-kontra terhadap keberadaan dan praktek ibadah pemeluk aliran Ahmadiyah. Aliran ini sudah ada di Indonesia sejak 1926.

SKB itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI merupakan nama resmi Ahmadiyah yang sudah terdaftar dengan bentuk organisasi masyarakat.

Surat itu tidak menyebutkan perintah untuk membubarkan Ahmadiyah. "Tidak ada pembubaran," tegas Hendarman yang setali tiga uang dengan Maftuh -dikutip dari berbagai media. Dengan demikian, pemerintah menjamin keamanan dan eksistensi Ahmadiyah.

 

Enam butir SKB Tiga Menteri:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam
pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI
yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

SKB tersebut mengandung enam butir keputusan. Meski tak ada perintah pembubaran Ahmadiyah, pemerintah melarang kegiatan Ahmadiyah yang dianggap oleh umum bertentangan dengan agama Islam. Misalnya, mengakui nabi lain setelah Muhammad. Menanggapi materi surat tersebut, "ini tidak multitafsir," tandas Maftuh.

Nah, jika saja pemeluk Ahmadiyah masih ngotot menerapkan praktek ibadah maupun keyakinan yang bertentangan dengan yang dipercayai oleh umum, barulah mereka dapat dikenakan sanksi.

Semoga SKB ini dapat bertaji, mampu melerai pertikaian di antara sesama anak semua bangsa di bumi manusia ini.

Akhirnya, surat keputusan trio menteri itu terbit sudah. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi penentu nasib pemeluk Ahmadiyah itu akhirnya lahir pada Senin ini (9/6). Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji meneken surat tersebut di Departemen Agama, Lapangan Banteng, Jakarta.

Tags: