Problem Hukum Pengosongan Rumah
Surat Pembaca

Problem Hukum Pengosongan Rumah

Sudah puluhan tahun saya tinggal di kost dan setelah bekerja lima tahunan kami sekeluarga diberi fasilitas untuk tinggal di Mess perusahaan dan setelah menabung beberap tahun kami berniat untuk memiliki sebuah rumah sendiri.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Problem Hukum Pengosongan Rumah
Hukumonline

 

Oleh pengacara untuk tujuan pengosongan tersebut dibutuhkan biaya yang hampir 2 kali lipat. Dengan uang muka yang kami kumpulkan bertahun-tahun yang jelas kami tidak mampu untuk melanjutkan bantuan pengosongan tersebut.


Setelah ditunggu setengah tahun ternyata sertifikat tanah juga sudah dibalik nama atas nama saya oleh BPN. Namun pada kenyataan
nya sekarang justru saya menjadi ikut tergugat III dan Bank Danamon tergugat I di pengadilan dengan nomor perkara 103/PDT.G/2008/PN/SBY karena membeli rumah Lelang. Sampai sekarang sidang sudah berjalan hampir 3 bulan dan dalam sidang pihak KPKNL sebagai tergugat ke II juga tidak pernah menghadiri sidang.dan sebelumnya pemilik lama pernah melakukan gugatan dengan nomor perkara  510/Pdt.G/2007/PN setelah rumah tersebut dilelang tetapi saya tidak menjadi tergugat dan tidak tahu kenapa akhirnya gugatan pertama dicabut. Dari informasi yang saya peroleh katanya kurang pihak.

Atas semua ini saya tidak tahu harus mengadu ke mana sedangkan pihak Bank Danamon maupun Bank Niaga tidak mau membantu kami dan selalu menganjurkan kami untuk melaporkan pemilik ke polisi atas tindak pidana Menempati rumah tanpa seijin pemiliknya atau bukan hak miliknya. akhirnya saya turuti karena tidak punya dana untuk meminta bantuan pengadilan.. sesuai peraturan kepolisian saya disuruh memohon pemilik agar mengosongkan rumahnya sampai 3 kali tetapi pihak pemilik tidak mau menyerah dan bahkan mau menggugat saya dengan dibantu LBH atas tindakan pencemaran nama baiknya.. Apakah tindakan saya melaporkan ke polisi juga akan mempersulit saya dengan ancaman pemilik seperti itu? Mungkin tulisan saya terlalu banyak dan akan banyak menyita waktu Bapak untuk membantu memberikan penjelasan kepada saya.


Sebenarnya dalam gugatan perkara yang kedua ini penggugat sudah mengganti 2 pengacara dan dari pengacara-pengacara terdahulu saya dapat informasi bahwa gugatan penggugat dinilai sangat lemah dan hanya berisi bahwa lelang tidak sah karena tidak diumumkan. padahal saya sudah memperoleh semua pengumuman yang ada dan menurut mereka penggugat berusaha agar dia bisa menempati rumah itu terus dan berencana jika dinyatakan kalah dalam pengadilan Negeri dia akan banding ke Pengadilan Tinggi dan jika masih dinyatakan kalah dia akan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.padahal menurut Bank Danamon jangka waktu kredit sudah berlangsung 2 tahun untuk kredit selama 5 tahun baru dibayar enam bulan pertama saja.


Jika sampai ke MA prosesnya bisa memakan waktu 4-5 tahun baru ada keputusan dan dia bisa tetap tinggal di rumah itu sedangkan saya harus membayar angsuran kredit tanpa bisa menempati rumah itu apakah ini adil di Indonesia? Sedangkan untuk meminta bantuan eksekusi pengadilan sepanjang proses itu tetap harus mengeluarkan biaya besar,  dan bila ada keputusan MA juga harus membayar biaya eksekusi yang sama besarnya. Sebenarnya untuk eksekusi pengosongan apa ada undang-undang yang mengharuskan lewat pengadilan?  Apakah dengan cara melaporkan ke polisi berdasarkan UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan. Jika dibawa ke sidang karena kasus pencemaran nama baik akan dipojokkan oleh pengadilan karena eksekusi pengosongan tidak melalui pengadilan.


Saya pernah tanyakan kepada mahasiswa hukum, dan dia mengatakan jika saya sebenarnya tidak perlu lagi meminta bantuan pengadilan untuk menosongkan apalagi Sertifikat sudah atas nama saya. apakah pernyataan ini juga dibenarkan?
Ada yang menganjurkan agar saya menggugat balik ke penggugat dan sekalian menggugat Bank Danamon. Tapi apa tidak tambah runyam masalah. Saya mengharapkan tidak mau menyusahkan siapa saja walaupun saya diterlantarkan dan tidak ada yang mau membantu saya yang buta hukum ini. Sambil berdoa pada Yang Kuasa agar membantu memperlancar proses penyelesaian dan mengirimkan orang-orang yang bersedia membantu saya seperti yang akan Bapak lakukan.


Apa yang saya baca selama ini bahwa sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku pihak penjuallah yang harus melakukan pengosongan rumah, dalam kasus saya ini berarti Bank Danamon. Akan tetapi baru-baru ini saya singgung masalah di atas dan pihak Bank Danamon mengatakan dengan tegas bahwa pengosongan bukan urusan mereka karena dalam pengumuman lelang sudah disebutkan syarat-syarat lelang al : butir 4. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKLN Surabaya dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.  Intinya, mereka tidak bisa membantu apa-apa.


Hal tersebut juga saya tanyakan ke KPKLN pada notaris yang ikut tanda tangan di Risalah lelang dan mereka juga mengatakan hal yang sama dan saya disuruh baca dan ditunjukan butir-butir paragraf yang ada di Risalah lelang berbunyi:
- Penawar /pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli oleh mereka. Apabila terdapat kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat terhadap bidang tanah berikut bangunan yang dibelinya itu, maka mereka tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian atas sesuatu apapun juga.


- Bidang tanah berikut bangunan tersebut tetap dijual menurut keadaannya pada hari ini dengan segala cacat-cacat dan kekurangannya baik yang diketahui maupun tidak diketahui. maka dengan demikian mulai pada saat penjualan ini bidang tanah berikut bangunan  tersebut menjadi tanggungan dan resiko pembeli. Dengan jawaban seperti itu saya sempat berargumen. karena saya cermati kata demi kata sebenarnya yang dimaksud kalimat diatas lebih menjurus ke fisik barang tersebut bukan subyek atau penghuni atau pemilik rumah yang mereka maksudkan. eh malahan saya yang dianggap tidak mengerti bahasa Indonesia. apalagi Risalah lelang diterbitkan setelah ada pernyataan pemenang lelang;


Sampai saat ini pihak polisi juga belum bertindak apa-apa walaupun sudah hampir 2 bulan kita ajukan dan semua cara yang mereka perintahkan sudah saya laksanakan seperti: memberikan surat permohonan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan selama 3 kali dalam 2 minggu dan pihak pemilik juga telah menerima semua surat-surat tersebut. Saya tetap menghargai mereka mungkin mereka juga menunggu hasil sidang tersebut atau ada hal lain yang saya kurang paham. Dalam setiap sidang selalu ada wartawan yang ikut menghadiri dan ada salah satu wartawan yang selalu menawarkan saya untuk meliput kesulitan dan kasus yang saya hadapi. Mungkin dia juga prihatin melihat kesulitan saya. Cuma sampai saat ini saya belum memberikan kesempatan kepadanya untuk meliput masalah saya dan saya kuatir masalahnya akan tambah ruwet dan kuatir juga nanti kena tututan pencemaran nama baik pihak-pihak tertentu.

 

Kami sekarang lagi menunggu kesimpulan hakim dari hasil sidang 2 minggu lagi. Sewaktu selesai penyerahan bukti-bukti terakhir kemarin saya ditakut-takuti oleh panitera saat di luar pengadilan dan mengatakan kepada saya suruh saya hati-hati jika menggunakan polisi. Katanya harta benda saya akan habis dan akan dimasukkan ke penjara karena ada unsur pencemaran nama baik. Saya hanya bilang kepada mereka bahwa saya hanya mencari keadilan dan apa yang saya lakukan hanya menuntut hak saya yang sudah sah dan ditambah lagi ada beberapa wartawan yang dekat dengan penggugat katanya pelelangan aset hanya bisa melalui pengadilan dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pengadilan dan tanda tangan akad kredit tidak kuat untuk melakukan penjualan aset. Cuma saya pikir apa mereka cuma tahu satu undang-undang saja sehingga tidak melihat undang-undang yang lain. Saya biarkan saja mereka katakan seperti itu dan di benak saya jika semua ini benar pasti hukum akan berpihak ke saya karena saya hanya berpegang pada hukum di atas segalanya yaitu. Tuhan yang Maha Kuasa.

 

Dalam sidang ini saya tidak didampingi oleh pengacara karena waktu saya konsultasikan ke Bank Danamon maupun Bank Niaga mereka menganjurkan untuk tidak perlu menggunakan jasa pengacara mengingat yang digugat utama adalah Bank Danamon. menurut kedua Bank tersebut kalah maupun menang atas gugatan tersebut tidak ada artinya apa-apa buat saya. sebagai orang yang buta hukum kami harus menuruti mereka karena yang mengatakan begitu adalah bagian legal Bank yang tentunya tahu prosedur hukum karena mereka juga adalah sarjana hukum yang handal dan berpengalaman.


Dulu saya ada niat untuk meminta bantuan pengacara tersebut di atas tetapi trauma dengan permintaannya sebesar itu kami sudah tidak berani lagi meminta untuk mendampingi kami karena di benak kami sudah dalam keadaan sulit seperti ini kok masih ada orang yang mau menekan dan memanfaatkan situasi seperti ini. jadi pendek kata para Bank menganjurkan untuk menjalankan sendiri proses pengosongan tersebut melalui polisi namun sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Apakah polisi juga di posisi yang tidak berhak menjalankan melalui prosedur hukum tindak pidana. saya juga kuatir jika penggugat menjalankan ancamannya untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baiknya apa ada akibat buruk buat saya padahal saya hanya menuntut keadilan dan hak saya di saat tidak ada yang bisa membantu saya. dengan saya tidak didampinginya pengacara apakah proses pengadilan juga tidak bisa membantu saya ? mengingat pengacara Bank Danamon sudah melakukan REKONPENSI yang saya kutip seperti ini:

 

DALAM REKONPENSI 

-Menyatakan Risalah lelang NO.......tgl......adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

-Menghukum tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pemenang lelang No...     tgl....

 

Terima kasih atas segala jawaban yang akan Bapak sampaikan dan saya yakin akan sangat membantu saya karena selama ini karena saya terbentur biaya hampir tidak pernah ada yang bersedia membantu memberikan jawaban tapi saya juga perlu memaklumi karena konsultan hukum juga bukan suatu lembaga sosial dan hanya hamba Tuhan tertentu yang terpanggil untuk membantu sesama yang sangat membutuhkannya.

Hormat saya

Loly Fungky

Sidoarjo

Sebab karena tidak baik jika selalu bergantung pada perusahaan dan dengan tabungan kami yang hanya pas-pasan yang mungkin hanya cukup untuk membayar uang muka rumah.


Sambil mengajukan KPR di Bank Niaga kami juga mencari rumah yang cocok sesuai dengan kondisi keuangan kami dan akhirnya kami tertarik sebuah rumah dari pengumuman lelang tgl 5 September 2007 yang akan diadakan Pada tgl 19 September 2007 atas aset eksekusi Bank Danamon.


Berkat doa yang tulus dan penuh harapan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa akhirnya doa kami dikabulkan dan ternyata kami dinyatakan menang dalam lelang yang diadakan pada tgl 19 September 2007. Kami sekeluarga bersyukur bahwa berkat kuasa-Nya dan belas Kasih Tuhan melihat umat-Nya yang belum memiliki rumah akhirnya doa kami dikabulkan. Namun betapa sedih dan kecewanya setelah akad kredit ditandatangani pada tgl 21 September 2007 ternyata rumah tersebut belum bisa saya tempati karena masih ditempati oleh pemilik lama. Padahal waktu meninjau rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pihak Bank Niaga juga sudah melakukan appraisal sebelumnya .


Setelah kejadian tersebut kami sudah minta baik-baik sama penghuni dan pemilik rumah namun selalu ditolak dan ditantang. Kemudian kami meminta bantuan Bank Danamon, dan selalu dijawab bahwa rumah dilelang dalam keadaan apa adanya padahal kami tidak membeli rumah berikut penghuninya. Dari informasi yang ada saya dianjurkan meminta surat dukungan dari KPKNL Surabaya guna melakukan permohonan Pengosongan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Dan akhirnya dengan surat dukungan dari KPKNL No. S-1732/WKN.10/KP.01/2007 kami mengajukan permohonan pengosongan Ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tgl 28 Nopember 2007 jam 11.45 lengkap dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Sampai sekarang belum pernah ada tindakan apa-apa. Berdasarkan informasi yang kami terima, harus melalui seorang pengacara untuk maksud tersebut, karena kami tidak tahu peraturannya akhirnya kami turuti saja dan setelah memohon 3 kali kepada pengacara akhirnya mau bersedia untuk membantu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: