Mutasi Pekerja ke Perusahaan Lain Tak Dapat Dibenarkan
Berita

Mutasi Pekerja ke Perusahaan Lain Tak Dapat Dibenarkan

Memindahtugaskan pekerja ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum, tidaklah beralasan. Bahkan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pemutusan hubungan kerja.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Mutasi Pekerja ke Perusahaan Lain Tak Dapat Dibenarkan
Hukumonline

 

Persidangan perkara ini sendiri berjalan ‘lancar'. Pihak Indo Semar Sakti tidak menunjukan batang hidungnya atau mengirimkan kuasa hukumnya ke persidangan meski telah dipanggil secara patut sampai tiga kali.

 

Majelis hakim yang diketuai Sir Johan, beranggotakan Junaedi dan M. Sinufa Zebua akhirnya memutus perkara ini tanpa hadirnya tergugat. Dalam hukum acara perdata, hal ini biasa disebut dengan putusan verstek.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan kebijakan memutasi Riana dkk tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hakim berpendirian bahwa mutasi hanya bisa dilakukan dalam satu badan hukum.  Tidak bisa dimutasi ke badan hukum yang lain, kata hakim.

 

Pandangan hakim ini sejalan dengan pendapat pengajar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas. Menurut Yogo, mutasi memang hak mutlak pengusaha. Namun demikian tetap harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di suatu perusahaan. Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, mutasi tidak bisa dilakukan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukumnya.

 

Bentuk PHK

Pada bagian lain, hakim berpendapat mutasi yang dilakukan Indo Semar Sakti adalah bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Pasalnya, jika saja Riana dkk mau dimutasi, maka hubungan kerja Riana dkk berubah. Tak lagi dengan Indo Semar Sakti, melainkan dengan Indosemar Mulya Karya.

 

Di saat bersamaan, Riana dkk dalam gugatannya juga menuntut agar hubungan kerja mereka dengan Indo Semar Sakti diputuskan. Alhasil, hakim kemudian mengabulkan tuntutan Riana dkk. Dalam amar putusan yang lain, hakim mengganjar Indo Semar Sakti untuk membayar pesangon Riana c.s berjumlah Rp143,7 juta.

 

Janses E Sihaloho, salah seorang kuasa hukum Riana dkk mengaku puas dengan putusan hakim. Putusan ini bisa menjadi acuan supaya pengusaha tidak sewenang-wenang memutasi pekerjanya. Kalau mau memutuskan hubungan kerja, ya putuskan saja. Jangan berlindung di balik kedok mutasi, kata Janses. Meski demikian, ia akan bertanya lebih dahulu kepada kliennya untuk mengajukan kasasi atau tidak.

 

Pihak Indo Semar Sakti sendiri belum bisa dimintai komentarnya atas putusan hakim. Hukumonline tidak berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berwenang di perusahaan itu. Bagian legal, humas ataupun HRD sedang tidak ada di tempat,  kata pegawai Indo Semar Sakti lewat gagang telepon, Kamis (13/11).

Putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang menghukum PT Indo Semar Sakti barangkali bisa dijadikan pelajaran berharga bagi perusahaan. Intinya, jangan asal memindahkan pekerja ke perusahaan lain.

 

Sebagaimana diketahui, PT Indo Semar Sakti digugat empat karyawannya. Mereka adalah Riana, Endang Suganda, Mardiyah dan Guntur Efendi. Setelah bekerja selama belasan tahun, tiba-tiba perusahaan memindahtugaskan (mutasi) keempat karyawan itu ke PT Indosemar Mulya Karya. Di tempat baru ini, Riana dan kawan-kawan tidak ditempatkan pada posisi yang sesuai keahlian mereka.

 

Didampingi kuasa hukum dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Riana dkk menengari mutasi yang dilakukan perusahaan sebagai tindakan anti serikat pekerja. Riana dkk memang aktif sebagai pengurus dan anggota Serikat Buruh Jabotabek Indo Semar Sakti (SBJISS).

 

Nasib Riana dkk sempat terkatung-katung lantaran tidak menerima kebijakan perusahaan tentang mutasi itu. Di satu sisi, mereka tidak dipekerjakan dan menerima gaji seperti biasa. Di sisi lain, mereka tidak juga dipecat dan mendapatkan pesangon.

Tags: