Ketika Mantan Narapidana Menjadi Advokat
Utama

Ketika Mantan Narapidana Menjadi Advokat

Salah satu syarat menjadi advokat adalah tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Ketika Mantan Narapidana Menjadi Advokat
Hukumonline

 

Lantaran dinilai bersalah melakukan korupsi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada pria paruh baya itu. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak mengajukan banding, pria itu langsung dieksekusi. Namun tak seperti terpidana lain yang harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas), pria itu harus menjalaninya di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kenapa? Karena pria paruh baya itu adalah mantan perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Ia adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

 

Sekedar mengingatkan, Suyitno—terakhir menjabat Kabareskrim Mabes Polri—dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-trail senilai Rp 247 juta untuk menuntaskan kasus pembobolan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,2 triliun. Hakim berpendapat Suyitno terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekitar Juni 2007, Suyitno telah menuntaskan masa hukumannya.

 

Usai menjalani masa hukuman, nama Suyitno Landung seolah tenggelam dari pemberitaan media. Mungkin tak banyak yang tahu bahwa Suyitno mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bilangan Rasuna Said, Jakarta, medio 2008 lalu.

 

Nama Suyitno kembali mencuat ke permukaan setelah beberapa media menyebutkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantiknya sebagai advokat. Sekjen KAI, Roberto Hutagalung, membenarkan peristiwa itu. Pada awal April lalu, KAI melantik sekitar 490 advokat di Bandung, Jawa Barat. Suyitno salah satu advokat yang dilantik karena dianggap telah memenuhi syarat normatif. Pak Suyitno kami lantik karena telah mengikuti pendidikan calon advokat, lulus ujian dan magang dua tahun, tutur Roberto lewat telepon, Senin (13/4).

 

Syarat menjadi advokat sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003, yaitu: warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, lulus ujian, magang sekurang-kurangnya 2 tahun.

 

Dua syarat terakhir untuk menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Ditanya mengenai dua syarat terakhir, Roberto bersikukuh tak ada yang salah dalam pengangkatan Suyitno sebagai advokat. Terserah penafsirannya seperti apa, yang jelas Pak Suyitno sudah memenuhi syarat normatif untuk menjadi advokat.

 

Pertaruhkan Reputasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir berpendapat, ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat sudah lugas menyebutkan syarat menjadi seorang advokat. Ia berpendapat ada dua tafsiran mengenai syarat tak pernah dipidana. Pertama, seorang calon advokat yang pernah dipidana, tak bisa diangkat menjadi advokat. Kedua, advokat yang dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, bisa dicabut izinnya, kata Mudzakkir.

 

Jika mengartikan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat ini secara tekstual, lanjut Mudzakkir, maka Suyitno tak berhak menyandang predikat sebagai advokat. Secara tekstual legal formal, (Suyitno, red) ya tak berhak memenuhi syarat (menjadi advokat).

 

Benarkah? Mari kita cermati Pasal yang menjerat Suyitno sebagai terpidana. Seperti disebutkan di atas, Suyitno tersandung Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu berbunyi, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Dari rumusan pasal di atas, terlihat bahwa ancaman hukuman penjaranya adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ancaman hukuman Pasal (11 UU Pemberantasan Korupsi) ini sudah sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Advokat. Artinya, dia (Suyitno) memang tak memenuhi syarat ‘tak pernah dipidana'. Itu menurut saya lho ya.

 

Lebih jauh, Mudzakkir menyebutkan bahwa advokat juga termasuk penegak hukum. Oleh karena itu, organisasi advokat seharusnya menjaga kewibawaannya dengan menegakkan hukum termasuk aturan mengenai UU Advokat. Jika tak menegakkan hukum, maka reputasi organisasi advokat dipertaruhkan.

 

Tak Sama dengan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pernah menguji syarat ‘tak pernah dipidana…' yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif dan UU Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan itu melanggar konstitusi jika (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

 

Menurut Mudzakkir, putusan MK yang memberikan kelonggaran bagi mantan narapidana itu tak berlaku bagi advokat. Sebabnya, Advokat adalah profesi. Bukan jabatan publik yang dipilih atau elected officials seperti yang disebutkan MK.

 

Namun begitu, Mudzakkir memberi pengecualian pada narapidana korban tindak pidana politik. Kalau narapidana korban tindak pidana politik, menurut saya masih boleh menjadi advokat. Hal ini karena MK pernah memutus hal serupa.

Pertengahan Oktober 2006 lalu, pria paruh baya itu terlihat mencermati kata demi kata yang keluar dari mulut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang merapal isi putusan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, kata Soedarmadji, hakim yang memimpin  persidangan kala itu.

Tags: