Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding
Berita

Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding

Kiprah Romli sebagai akademisi dan sumbangsih pemikirannya dalam pemberantasan korupsi dijadikan hakim sebagai unsur yang meringankan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding
Hukumonline

 

Majelis tidak sepakat dengan penuntut umum atas dakwaan alternatif. Maka, majelis mencari dakwaan yang mendekati dengan fakta. Delik yang memiliki kedekatan adalah Pasal 3 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, ujar hakim anggota Albertina. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, menurut majelis, sudah terbukti. Pada unsur setiap orang, terdakwa telah menerima uang AS$2 ribu serta Rp5 juta. Lalu, terdakwa mengarahkan uang yang diterima Ditjen AHU sebesar 60 persen agar dibagikan ke pegawai. Majelis hakim menilai arahan terdakwa berkenaan dengan jabatan saat menjabat Dirjen AHU. Uang yang diperoleh dari access fee adalah uang negara. Karena itu, uang tersebut harus disetor ke kas negara dan tidak boleh dibagikan ke pegawai Ditjen AHU. Terdakwa telah terbukti mengutungkan diri sendiri dan orang lain, ujar Albertina.

 

Unsur menyalahgunakan wewenang, dapat dilihat dari kesempatan dan sarana yang ada pada terdakwa. Majelis hakim berpendapat, Sisminbakum adalah hasil gagasan terdakwa. Selaku Dirjen, terdakwa mestinya menjalankan fungsi pengawasan. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada terdakwa, ujar anggota hakim lainnya Haswandi. Sehingga, terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemborosan keuangan. Namun, menurut majelis hakim, hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa. Malahan terdakwa tidak melarang pembagian uang tersebut kepada pegawai Ditjen AHU. Dengan demikian terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu unsur menyalahgunakan wewenang jabatan telah terbukti, ujar Haswandi.

 

Berdasarkan kalkulasi majelis, selama Romli Atmasasmita menjabat Dirjen AHU, biaya akses yang didulang dalam pelayanan jasa eletronik badan hukum Sisminbakum mencapai Rp31,5 miliar. Romli, kata majelis,  memperoleh bagian sebesar Rp1,3 miliar. Meskipun belum ada perhitungan yang pasti mengenai nominal kerugian negara, majelis hakim berpendapat sudah ada kerugian negara. Namun majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, ujarnya. Dalam eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa bersikukuh belum ditemukan kerugian negara dalam perkara ini. Namun majelis tidak sepakat dengan pendapat penasihat hukum.

 

Unsur menyuruh melakukan serta disuruh melakukan juga dinilai majelis telah terbukti. Terdakwa dikualifisir turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dakwaan keempat dalam dakwaan alternatif, terdakwa telah terbukti.  Dengan begitu, terdakwa telah terbukti bersalah. Dengan begitu bisa ditambah pidana tambahan, ujar Albertina. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai uang Rp1,3 miliar yang diterima terdakwa adalah uang negara. Sehingga, majelis berpendapat terdakwa  bisa dikenakan tambahan pidana.

 

Kecewa atas putusan majelis hakim, Romli langsung menyatakan banding. Saya banding, ujarnya di akhir persidangan.

 

Penuntut umum yang diketuai oleh Fadhil Zumhana mengatakan akan menggunakan waktu selama satu pekan untuk berpikir. Kami pikir-pikir, ujar Fadhil.

 

Ditemui usai sidang, Romli menuturkan  fakta di persidangan banyak yang bertentangan satu sama lain, alias tidak ada kesesuaian. Yang penting lagi bahwa saya tidak ada menikmati uang. Tidak pernah menandatangani. Dalam perjanjian tidak pernah ikut. Dan itu sudah saya laporkan ke Polda ujarnya.

 

Satu hal yang perlu dicatat, kata  Romli, kerugian negara bukan seperti yang diberitakan sebesar Rp415 miliar. Tapi hanya AS$2 ribu dan Rp5 juta. Itu pun yang tanda tangan bukan saya, katanya.

 

Romli menuding Kejaksaan Agung yang telah memanipulasi publik bahwa kerugian negara sebesar Rp415 miliar. Kejaksaan Agung sudah salah memvonis saya Rp415 miliar. Menurut Romli, pihak yang mesti bertanggung jawab adalah orang-orang yang menjabat atau yang terlibat saat proyek Sisminbakum dilaksanakan. Baik Yusril, Hartono, Menteri Marsilam, Hamid Awaludin, Sesdirjen AHU, pengurus Koperasi (Pengayoman –red). Saya dikorbankan dalam persoalan ini, katanya.

 

Romli menyesalkan pertimbangan hakim karena hanya menyebut satu kali nama Yusril. Nama Hartono Tanoesoedibjoe malah tidak disinggung. Padahal, dalam dakwaan dan tuntutan, kedua nama itu disebut-sebut. Masalahnya, Romli didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Lalu, dengan siapa Romli berbuat? Saya sesalkan sekali dalam pertimbangan tidak disentuh nama-nama yang sebetulnya dalam tuntutan sudah disebut bersama-sama dengan ini dan itu, ujarnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, mengatakan biaya akses Sisminbakum belum dapat dipastikan uang negara atau bukan mengingat saat itu belum ada payung hukumnya. BPKP juga tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara. Putusan majelis, sambung Juniver, menyatakan kliennya hanya bisa diminta pertanggungjawaban AS$2 ribu dan Rp5 juta. Masalahnya, uang tersebut tidak pernah diterima, dinikmati oleh kliennya. Bukti penerimaan uang pun tak pernah  ditandatangani Romli. Itu hanya keterangan saksi lain. Yaitu keterangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara utuh, katanya.

 

Romli menyambung, putusan pengadilan seakan dipaksakan. Menurutnya, penuntut umum menuntut dengan Pasal 12 huruf e. Kemudian oleh majelis hakim digunakan dengan Pasal 3 UU No. 31/1999. Padahal dia tahu tidak ada laporan kerugian negara. Itu dipaksakan, ujarnya.

 

Ditambahkan Juniver, tidak ada ketentuan yang mengatakan pengadilan dapat menentukan kerugian negara. Tidak ada ketentuan pengadilan bisa menentukan kerugian negara, pungkasnya.

 

 

Terdakwa kasus pelayanan jasa elektronik Sisminbakum, Romli Atmasasmita, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM itu juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yusak menyatakan Romli secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili, menyatakan terdakwa prof Romli Atmasasmita  telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, ujar Yusak membacakan amar putusan yang dibacakan Senin (07/9).

 

Selain denda, Romli masih dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar AS$2 ribu dan Rp5 juta. Majelis hakim memberikan batas waktu hingga satu bulan sejak putusan dijatuhkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda Romli disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, jika nilai harta benda terdakwa tidak mencukupi nilai nominal uang pengganti tersebut, akan diganti dengan kurungan dua bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, tandas Ahmad Yusak.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman. Terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Selama menjalankan tugas di birokrasi, terdakwa hanya menggunakan kaca mata kuda sebagai manifestasi amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Berbeda dengan pandangan jaksa sebelumnya, majelis berpendirian kiprah Romli sebagai akademisi dan pemikirannya dalam pemberantasan korupsi merupakan yang meringankan. Apalagi, terdakwa sudah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama 36 tahun. Sebaliknya, hal yang memberatkan, urai majelis, adalah Romli ikut menikmati hasil perbuatan korupsi.

 

Romli dijerat dengan dakwaan alternatif. Penuntut umum dalam tuntutannya mengenakan dakwaan pertama yakni  Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31/99 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, majelis hakim tidak sepakat dengan penuntut umum. Menurut majelis, dakwaan pertama tidak match dengan perbuatan terdakwa. Yang terbukti menurut majelis adalah dakwaan keempat, yaitu Pasal3  jo Pasal 18 UU 31/99 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags: