Giliran Korban Tabrakan Kereta Api di Brebes Ajukan Gugatan Class Action
Berita

Giliran Korban Tabrakan Kereta Api di Brebes Ajukan Gugatan Class Action

Perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes beberapa waktu lalu mengajukan gugatan class action terhadap PT Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau gugatan nanti dikabulkan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, korban lain yang tidak ikut menggugat dapat langsung mengajukan ganti rugi tanpa harus membuat gugatan baru.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Giliran Korban Tabrakan Kereta Api di Brebes Ajukan Gugatan <i>Class Action</i>
Hukumonline

Dalam gugatannya, 5 orang yang menjadi wakil kelas Penggugat mengajukan gugatan berturut-turut terhadap PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI), Menteri Perhubungan RI, Menteri Negara Pemberdayaan BUMN dan Menteri Keuangan. Penggugat mendasarkan gugatan class actionnya pada Pasal 46 ayat(1) huruf b Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perma No.1 Tahun 2002 tentang gugatan class action.

Penggugat mendalilkan para Tergugat bertanggung jawab atas kecelakaan kereta api pada 25 Desember 2001 di emplasemen Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes. Kecelakaan antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru Malam tersebut sendiri telah mengakibatkan 31 orang meninggal dunia, 5 orang masuk ICU, 44 orang menjalani rawat inap, 20 orang rawat jalan dan ratusan konsumen mengalami keterlambatan perjalanan sampai 10 jam.

PT KAI dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 87 ayat(1) S.1928-200 dan PP No,5/1963. Di pasal tersebut dikatakan bahwa dalam rangkaian kereta api untuk angkutan penumpang di belakang lokomotif harus ditempatkan sekurang-kurangnya satu kendaraan dan di situ tidak diijinkan ada penumpang kecuali pegawai kereta api atau pegawai jawatan pos.

Selain itu, PT KAI juga dianggap telah melanggar azas kepatutan dan kehati-hatian dalam bentuk memberhentikan dua kereta api sekaligus dalam satu stasiun yang hanya terdiri dari tiga lintasan. Menurut manajemen lalu lintas kereta api yang baik, hal tersebut berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Nilai Tuntutan Ganti Rugi Dari Para Wakil Kelas

Penggugat

Status

Nilai Tuntutan

 

Agus  Yustianingsih,Wakil Kelas I

Perwakilan kelompok sub kelas  korban tabrakan yang meninggal dunia yang berdomisli di Jakarta/Bekasi (KA Empu Jaya)

Rp119.870.000

Eko Suyanto, Wakil Kelas II

Perwakilan Kelompok sub kelas korban tabrakan yang mengalami cacat tetap/rawat inap yang berdomisili di Jakarta/Bekasi (KA Gaya Baru Malam)

Rp2.410.900

Kholil Rahman ,Wakil Kelas III

Perwakilan kelompok sub kelas korban tabrakan yang mengalami cacat tetap/rawat inap yang berdomisili di Jawa Tengah/DIY (KA Empu Jaya)

Rp3.367.500

Hartoyo, Wakil Kelas IV

Perwakilan Kelompok sub kelas korban tabrakan yang mengalami cacat tetap/rawat inap yang berdomisili di Jawa Timur (KA Gaya Baru Malam)

Rp11.566.000

Mulyadi,Wakil Kelas V

Perwakilan kelompok sub kelas korban tabrakan yang mengalami cacat tetap/rawat inap yang berdomisili di Jakarta/Bekasi (KA Empu Jaya)

Rp15.050.000

Dianggap hadir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh I Nengah Suriada pada hari ini (13/5) memutuskan untuk menunda sidang gugatan class action sampai 27 Mei 2002 lantaran dari pihak Tergugat hanya Menteri Keuangan saja yang hadir.

Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menjadi kuasa hukum Penggugat mengemukakan bahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 25 April 2002 hanya pihak Departemen Perhubungan saja yang hadir.

Sudaryatmo mengatakan apabila pada persidangan berikutnya para tergugat masih belum lengkap, sesuai kesepakatan dengan Majelis, proses persidangan akan dilanjutkan. Gugatan akan dibacakan dan tergugat dianggap tidak hadir.

Tags: