Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara
Berita

Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara

Akhirnya, AKBP Hulman Gultom divonis tiga tahun penjara. Dengan demikian, mantan Kapolres Dili itu menjadi petinggi TNI/Polri kedua yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan adhoc HAM setelah Sudjarwo. Atau, menjadi orang keempat yang divonis bersalah dari belasan terdakwa dalam kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat Timor Timur.

Oleh:
MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara
Hukumonline

Vonis tiga tahun itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim pengadilan HAM ad hoc pimpinan Andriani Nurdin, Senin (20/01). Pengunjung tetap memadati ruang sidang di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu. Bedanya, tidak tampak rombongan personil polisi, sebagaimana biasanya terjadi dalam persidangan dengan terdakwa yang berasal dari kalangan militer atau tentara. Yang duduk di deretan bangku depan justru wartawan dan dua orang "pengamat" asing. Salah satunya Dr. Herman Slaats, staf pengacara Fakultas Hukum University of Nijmegen, Belanda.

 

Dalam pertimbangannya, majelis mengakui bahwa terdakwa maupun anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan berupa penyerangan ke Diosis Dili pada 5-6 September 1999 maupun penyerangan ke rumah Manuel Viegas Carascalao pada 17 April 1999. Tetapi, terdakwa dan anak buahnya tidak berupaya melakukan pencegahan.

 

Dalam pandangan majelis, terdakwa sudah mengetahui informasi akan adanya penyerangan sebelum jajak pendapat dimulai. Tetapi, informasi itu justru diabaikan oleh terdakwa.

 

Petitum majelis hakim itu mendapat kritikan dari Petrus Bala Pattyona, salah seorang pengacara terdakwa. "Majelis sependapat bahwa tidak ada bawahan yang melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin atasan dimintai tanggung jawab," ujarnya, bertanya.

 

Menurut Pattyona, kalaupun atasan dimintai tanggung jawab, kesalahan bawahan harus terlebih dahulu dibuktikan lewat pengadilan. Nyatanya, selama ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bawahan Hulman Gultom bersalah. "Kalau memang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mestinya terdakwa harus dilepas," lanjut Pattyona.

 

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasir A. Maksum menganggap putusan majelis sudah sesuai dengan fakta hukum. "Kami kira pertimbangan majelis sudah sesuai dengan dakwaan kami," kata Nasir. Meskipun hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun, Nasir mengatakan sudah cukup puas karena unsur-unsur dakwaan sudah terbukti.

 

Sudah mencegah

 

Argumentasi majelis hakim langsung ditepis oleh terdakwa Hulman Gultom. Dia menyatakan sudah berupaya maksimal melakukan pencegahan. Bahkan dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana dikutip majelis, terdakwa mengaku sudah memerintahkan Kasatserse Polres Dili untuk memantau lokasi apel akbar kelompok pro-integrasi. Demikian pula perintah kepada Kasatlantas untuk melucuti senjata setiap peserta apel akbar. Tindakan terdakwa itu dilakukan setelah ada perintah dari Leo Pardede, Kapuskodalops Polda Timor Timur.

Tags: