Apartemen Palazzo Kemayoran Dimohonkan Pailit
Berita

Apartemen Palazzo Kemayoran Dimohonkan Pailit

Lantaran tak kunjung menyerahkan apartemen pada pembeli. Konsumen menyatakan membatalkan perjanjian jual beli apartemen dan menuntut pengembalian uang melalui proses kepailitan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Apartemen Palazzo Kemayoran Dimohonkan Pailit
Hukumonline

Bukannya untung, malah buntung. Begitulah nasib lima pembeli Apartemen Palazzo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudah melunasi pembayaran, namun apartemen tak kunjung didapat. Padahal rupiah yang digelontorkan mencapai ratusan juta. Tak mau tinggal diam, para pembeli mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang apartemen PT Pelita Propertindo Sejahtera.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Tandra & Associates, permohonan pailit itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Desember lalu. Bertindak selaku pemohon pailit adalah Chaterin Lawrence, Lim Sioe Gwat, Gunawan Sugih, Raj Kumar dan Renny, masing-masing sebagai termohon I-V. Dipimpin hakim Syarifuddin, persidangan perdana perkara itu digelar Selasa (15/12). Saat sidang berlangsung, pihak termohon pailit tak hadir di persidangan.

Dari berkas permohonan terurai, pembeli apartemen punya versi sendiri-sendiri soal berapa jumlah pembayaran, jenis apartemen dan waktu penyerahan apartemen. Chaterin Lawrence, misalnya, membeli Apartemen Palazzo di Tower Catania seharga Rp572,5 juta pada 5 September 2007. Sesuai perjanjian, PT Pelita Propetindo akan menyelesaikan pembangunan apartemen itu paling lama 31 Oktober 2007. Namun hingga kini masih nihil.

Nasib sama dialami Lim Sioe Gwat yang membeli Apartemen Palazzo Tower Genova lantai 27 seharga Rp733,2 juta pada 18 Mei 2006. Hingga waktu yang ditentukan, tepatnya, 30 Juni 2007, Lim tetap tak bisa menempati apartemen yang telah dilunasi.

Bahkan pembeli sebelumnya mengalami hal serupa. Rencananya, Gunawan Sugih, Raj Kumar dan Renny akan menerima penyerahan apartemen pada 31 Desember 2006. Nyatanya hingga kini belum terealisasi. Padahal Gunawan Sugih telah melunasi pembayaran Rp345,384 juta pada 11 April 2006, Raj Kumar sebesar Rp547,9 juta dan Rinna sejumlah Rp402,9 juta.

Para pemohon pailit meminta agar PT Pelita Propetindo membatalkan perjanjian jual beli sehingga uang pembelian apartemen harus dikembalikan. Sebab selain apartemen belum diserahkan, kondisi apartemen dalam keadaan tidak baik dan tidak layak huni. Ketika permohonan pailit diajukan, fasilitas penunjang, sarana maupun prasarana di sekitar apartemen belum juga selesai.

Padahal dalam perjanjian disebutkan penyelesaian pembangunan apartemen secara teknis harus dalam keadaan baik dan layak huni, berdasarkan izin layak huni dari Gubernur DKI Jakarta. Setelah pembangunan selesai, empat bulan kemudian pengembang harus menyerahkan unit apartemen pada pembeli.

Untuk menuntut haknya, para pembeli telah mengajukan somasi kepada PT Pelita Propetindo untuk memenuhi perjanjian. Lantaran somasi tidak digubris, para pembeli mengajukan permohonan pernyataan pailit. Uang pengembalian pembelian itulah yang dikategorikan sebagai utang sesuai Pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Selain para pemohon pailit, 38 pembeli lain juga mengalami hal serupa. Merekalah yang dijadikan sebagai kreditur lain dalam perkara ini. Tagihan mereka juga mencapai ratusan juta rupiah. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menunjuk tiga kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Yakni, Bernard Nainggolan, Akhyar Baso Amriy, Anita Kadir.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Selasa (22/12) pekan depan untuk memanggil termohon pailit.

Tags:

Berita Terkait