Ormas Islam Membela UU Penodaan Agama
Berita

Ormas Islam Membela UU Penodaan Agama

Hizbut Tahrir Indonesia tercatat sebagai ormas kelima yang mengajukan permohonan intervensi dalam pengujian UU Penodaan Agama. MK berinisiatif akan mendatangkan 24 ahli untuk perkara ini.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan intervensi. <br> Foto: hizbut-tahrir.or.id
Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan intervensi. <br> Foto: hizbut-tahrir.or.id

Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi tersebut merupakan pembuka, sebelum kuasa hukum HTI dari Tim Pembela Muslim mendaftarkan permohonan intervensi atau perlawanan terhadap pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama).

 

Ismail Yusanto, juru bicara HTI, mengatakan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. “Kami mengajukan intervensi untuk menggagalkan gugatan (permohonan uji materi,-red) itu,” ujarnya Selasa, (2/2). Ia mengatakan bila UU itu dihapuskan maka akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.

 

“Bila UU ini dihapus, tindakan Imam Tantowi dan kelompoknya yang diantaranya mengajarkan jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu oleh imamnya, juga kelompok-kelompok sesat lain yang menjalankan ajaran agama secara bebas tanpa batas ini tidak bisa disalahkan,” demikian salah satu argumen yang digunakan HTI dalam permohonan intervensinya.

 

Kabag Administrasi Perkara MK, Muhidin mengatakan sudah ada beberapa organisasi yang mengajukan permohonan intervensi dalam perkara ini. “Sudah ada empat pihak yang mengajukan permohonan intervensi,” ujarnya saat menemui perwakilan HTI. Artinya, HTI adalah pihak kelima yang mengajukan permohonan intervensi.

 

Para pihak yang telah mengajukan permohonan intervensi adalah Dewan Pengurus Majelis Silaturahim Kyai-Pengasuh Pesantren se-Indonesia, Pimpinan Pusat Aisyiyah, IAIN Sunan Ampel dan lain sebagainya. 

 

Peraturan MK No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Pengujian UU memang mengenal pihak terkait. Pasal 14 menyebutkan ada dua jenis pihak terkait, yakni yang berkaitan langsung atau tidak berkaitan langsung dengan perkara. Tujuannya adalah untuk memberi tambahan informasi kepada MK.

Tags:

Berita Terkait