MK Tolak Pengujian UU Penodaan Agama
Aktual

MK Tolak Pengujian UU Penodaan Agama

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Pengujian UU Penodaan Agama
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU No.1/PNPS/ tentang Pencegahan Penyahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD kala membaca amar putusan di ruang sidang, Senin (19/4). Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

 

Putusan ini tak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Harjono menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda, sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Artinya, Harjono setuju permohonan itu ditolak dengan alasan berbeda, sedangkan Maria menilai seharusnya permohonan pemohon dikabulkan.

Tags: