Mahkamah Konstitusi Diminta Melegalkan Perjudian
Berita

Mahkamah Konstitusi Diminta Melegalkan Perjudian

Seorang penjudi dan warga keturunan Tionghoa meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan terpidana kasus perjudian dan warga Tinghoa menguji pasal-pasal<br>terkait larangan perjudian. Foto: Sgp
Mantan terpidana kasus perjudian dan warga Tinghoa menguji pasal-pasal<br>terkait larangan perjudian. Foto: Sgp

Bila anda seorang yang hobi berjudi tentu anda akan mendukung langkah yang dilakukan oleh Suyud dan Liem Dat Kui. Keduanya, sedang berupaya agar perjudian dapat dilegalkan di bumi Indonesia. Caranya, dengan mengajukan judicial review sejumlah aturan terkait perjudian dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Ketentuan yang diuji adalah Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian. “Kami meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal dan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Farhat Abbas di Gedung MK, Rabu (21/4).

 

Farhat menilai dari segi legal standing atau kedudukan hukum, kliennya sangat tepat menguji ketentuan-ketentuan tersebut. Suyud merupakan mantan narapidana untuk kasus perjudian. Ia pernah dihukum empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar Pasal 303 bis KUHP.

 

Sedangkan, Liem Dat Kui menyebut dirinya sebagai warga keturunan Tionghoa. Ia menyebut perjudian dan permainan dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang harus dilindungi secara hukum. Ia menggunakan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 sebagai salah satu dasar argumennya.

 

Ketentuan tersebut berbunyi Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. “Aturan perjudian bertentangan dengan pasal ini,” sebut Farhat.  

 

Lebih lanjut, Farhat menambahkan permohonan ini juga terkait hak beragama sebagaimana dijamin oleh konstitusi. “Orang memilih agama saja dibebaskan. Bagi non muslim dan tionghoa itu dibatasi, untuk mereka itu tidak ada kategori haram,” tambahnya.   

Tags: