Penjual Barang Online Bayar PPh
Berita

Penjual Barang Online Bayar PPh

Kesulitan muncul karena penyedia jasa online tidak memerlukan tempat usaha.

Oleh:
CR-9
Bacaan 2 Menit
Penjual barang Online bayar PPh. Foto: Sgp
Penjual barang Online bayar PPh. Foto: Sgp

Menjual barang melalui media internet tak lagi hemat bagi pengusaha. Mereka harus berpikir ulang mencari untung setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan usaha serupa ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Demikian Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), yang berlaku sejak ditandatangani Dirjen Pajak M Tjiptardjo, 12 Juli 2010.

 

Pengusaha online seperti ini tetap dikategorikan WP OPPT sebagaimana aturan itu,” tegas Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto di Jakarta, (23/7).

 

Pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan. Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka.

 

Dalam Perdirjen, WP OPPT didefinisikan sebagai orang pribadi yang melakukan penjualan barang dan atau penyerahan jasa melalui tempat usaha.

 

Dia sampaikan, WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut.

Tags: