Berlarut-Larutnya Penanganan Perkara Bukan Alasan Praperadilan
Berita

Berlarut-Larutnya Penanganan Perkara Bukan Alasan Praperadilan

Tim penasihat hukum memastikan Roberto Santonius masih berstatus saksi. Belum ditemukan indikasi tindak pidana.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif MAKI Boyamin Saiman. Foto: Sgp
Direktur Eksekutif MAKI Boyamin Saiman. Foto: Sgp

Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara tidak termasuk dalam lingkup penghentian suatu perkara. Dalam hukum, ada empat cara penghentian suatu perkara. Pertama, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian.

 

SP3 dapat dikeluarkan jika tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum. Kedua, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Cara ketiga adalah penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung dengan menggunakan hak opportunitasnya. Terakhir, cara pemberian abolisi oleh Presiden.

 

Penjelasan ini disampaikan tim kuasa hukum Roberto Santonius, dari kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates menanggapi langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas dugaan berlarut-larutnya penanganan perkara di Mabes Polri. Direktur Eksekutif MAKI Boyamin Saiman melayangkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas dua hal yang menyangkut Mabes Polri, yakni berlarut-larutnya penanganan kasus orang yang diduga menyuap Gayus Tambunan dan kasus dugaan rekening sejumlah anggota Polri.

 

“Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara (kalaupun benar) bukanlah termasuk dalam lingkup penghentian suatu perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP,” papar kuasa hukum Roberto Santonius. Roberto adalah seorang konsultan pajak yang pernah berhubungan dengan Gayus.

 

Hotma Sitompoel, Gloria Tamba dan Albert Aries, penasihat hukum Roberto, menepis pandangan Boyamin Saiman bahwa tidak disidiknya orang yang diduga menyuap Gayus bisa diangap penghentian penyidikan.

 

Berdasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP, penghentian penyidikan atau penuntutan merupakan salah satu objek praperadilan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan tersebut. Objek lain praperadilan adalah sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Lalu, praperadilan memutus permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: