Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN
Rakernas MA 2010:

Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN

Harta milik negara yang telah disertakan sebagai modal ke BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Rakernas MA 2010 sudahi perdebatan tentang apakah harta<br>BUMN/BUMD dapat disita atau tidak.<br>Foto: Sgp
Rakernas MA 2010 sudahi perdebatan tentang apakah harta<br>BUMN/BUMD dapat disita atau tidak.<br>Foto: Sgp

Para hakim di seluruh Indonesia, khususnya yang menangani perkara-perkara perdata, tak perlu lagi bingung bila menangani kasus gugatan perdata yang salah satu tergugatnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.

 

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/10).

 

Namun tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD.

 

“Status harta ini tunduk pada Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola oleh perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” masih berdasarkan kesimpulan tim perumus yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Madya Suhardja.

 

Sementara, uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu kepada pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.

 

Sebelumnya, Ketua Muda Perdata Umum Atja Sondjaja mengungkapkan di lapangan selama ini berkembang dua penafsiran kekayaan negara yang ‘diparkir’ di BUMN atau BUMD. Hal ini berujung kepada perbedaan penafsiran di antara hakim apakah harta kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita dalam kasus perdata atau tidak.

 

Pandangan pertama, lanjut Atja, adalah menyamakan status BUMN atau BUMD dengan Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Sehingga, kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan. Dan, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah tak bisa melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) karena yang disita pengadilan bukan lagi kekayaan milik negara, melainkan milik BUMN atau BUMD.

Tags: