Saksi Sengketa Pilkada Ditahan Bareskrim Polri
Aktual

Saksi Sengketa Pilkada Ditahan Bareskrim Polri

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Saksi Sengketa Pilkada Ditahan Bareskrim Polri
Hukumonline

Bareskrim Polri menahan seorang wanita yang dituduh memberi keterangan palsu di persidangan dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Wanita itu adalah Ratna Mutiara. Ia dijerat dengan Pasal 242 KUHP perihal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

“Ratna Mutiara ditahan sejak 9 Oktober dalam kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan, Senin (1/1).

 

Dituturkan Yoga, Ratna adalah saksi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Di persidangan Mahkamah Konstitusi Ratna bersaksi bahwa pasangan Sugianto-Eko Soemarmo membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi masyarakat.

 

Atas kesaksian Ratna itu, Mahkamah Konstitusi lantas menganulir kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarmo dan menyatakan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang menang dalam pilkada tersebut.

 

Tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Yoga, kubu Sugianto-Eko Soemarmo melaporkan Ratna ke polisi. 

Tags: