Hesham-Rafat Divonis Bersalah, Aset Robert Tantular Turut Disita
Berita

Hesham-Rafat Divonis Bersalah, Aset Robert Tantular Turut Disita

Kuasa hukum Robert Tantular menyebut vonis majelis hakim sebagai upaya perampokan.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Hesham-Rafat Divonis Bersalah, Aset Robert Tantular Turut Disita
Hukumonline

Hingga kini, keberadaan dua mantan pemegang saham Bank Century –kini bernama Bank Mutiara- Hesham Al Waraaq dan Rafat Ali Rizvi masih tidak jelas. Keduanya hilang bak ditelan bumi. Namun, kondisi ini tak menyurutkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan untuk merampungkan persidangan.

 

Kamis (16/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis membacakan vonis tanpa kehadiran Hesham dan Rafat. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, majelis menjatuhkan vonis penjara kepada keduanya selama 15 tahun. Tidak hanya itu, Hesham dan Rafat juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp15 milyar, serta uang pengganti sebesar Rp3,1 trilyun.  

 

Sebagai catatan, vonis penjara ini lebih rendah dari apa yang dituntut oleh penuntut umum beberapa waktu lalu. Penuntut umum sebenarnya menginginkan kedua terdakwa divonis 20 tahun penjara. Selebihnya, vonis majelis terkait denda serta uang pengganti kurang lebih sesuai dengan tuntutan.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada 10 Juni silam, Hesham dan Rafat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi serta Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Menurut penuntut umum, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena dengan sengaja menempatkan surat berharga berkualitas rendah ke perusahaan miliknya yaitu PT Chincara Capital Limited dan First Gulf Asian Holding Limited. Dua perusahaan inilah yang nantinya menjadi cikal bakal pembentukan Bank Century. Tindakan Hesham dan Rafat dituding sebagai penyebab Bank Century kekurangan likuiditas dan memaksa Lembaga Penjamin Simpanan menyuntik dana dengan jumlah besar.

 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan harta kekayaan Hesham dan Rafat akan disita jika dalam satu bulan sejak putusan, hukuman uang pengganti tidak ditunaikan. Kedua terpidana juga terancam dikenai enam bulan kurungan jika tidak memenuhi kewajiban membayar denda.  

 

Aset-aset yang akan disita di antaranya tersebar di luar negeri seperti uang sebesar AS$155,99 juta atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang milik Hesham di ING Bank sebesar AS$125,12 juta, dan uang milik Rafat di Case Ref: NB RN 09000265 sejumlah AS$5,16 juta dan Case Ref: NB RN 09000265 sejumlah AS$3,15 juta. Tidak hanya aset Hesham dan Rafat, sejumlah harta Robert Tantular beserta istrinya juga turut disita.

Tags: