TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali
Utama

TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali

Menteri Hukum dan HAM mengusulkan agar posisi TAP MPR berada di atas UUD 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali
Hukumonline

Pasca terbitnya UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) menjadi tidak jelas. Pasalnya, dalam undang-undang ini, posisi TAP MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nasib TAP MPR yang berjumlah 137 buah menjadi terkatung-katung.

 

Namun, kondisi ini akan segera berakhir. DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukkan kembali TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini terungkap dalam Rapat Panitia Khusus revisi UU No 10 Tahun 2004, Rabu (2/3), di Gedung DPR, Jakarta.

 

“Jadi, kita sepakat memasukkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Pimpinan Rapat Sucipto.

 

Sejumlah perwakilan fraksi yang hadir sudah menyatakan persetujuannya. Mereka yang setuju adalah Almuzammil Yusuf (Fraksi Keadilan Sejahtera), Basuki Tjahaja Purnama (Fraksi Golkar), Yasona Laoly (Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Rusli Ridwan (Fraksi Amanat Nasional).

 

Pasal 7 ayat (1) UU No 10/2004

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penngganti Undang-Undang;

3.    Peraturan Pemerintah;

4.    Peraturan Presiden;

5.    Peraturan Daerah.

 

Sucipto, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, menjelaskan berdasarkan masukan-masukan dari pakar hukum – di antaranya Hakim Konstitusi Prof Maria Farida Indrati- memang ada usulan untuk memasukan kembali TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Kami sudah menjaring masukan-masukan dari pakar,” tuturnya.

 

Sebelumnya, TAP MPR memang sempat masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No XX Tahun 1966 dan TAP MPR No III Tahun 2000. Namun, akhirnya TAP MPR dikeluarkan dari hierarki dengan berlakunya UU No 10 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags: