Gugatan PT Bhakti Investama Kandas
Aktual

Gugatan PT Bhakti Investama Kandas

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Gugatan PT Bhakti Investama Kandas
Hukumonline

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari PT Bhakti Investama terhadap PT Global Mediacom Tbk, KT Corporation, Qualcomm Incorporated dan PT KTF Indonesia kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV, Rabu (6/6).

 

Majelis yang diketuai Martin Ponto Bidakara berpendapat kendati PT Bhakti Investama memegang saham mayoritas, namun ketentuan tersebut dapat diterobos berdasarkan pendapat M Yahya Harahap. Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat mengarah pada pembatalan Put and Call Option Agreement (Perjanjian Opsi) bukan pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang didalilkan penggugat.

 

Menanggapi putusan majelis, Penasihat Hukum Tergugat II, IV, Mulyadi mengaku terharu dengan pertimbangan hakim. “Hakim cerdas dalam memutus perkara ini, kami terharu, pertimbangan hakim sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ujarnya usai persidangan.

 

Adapun pihak penggugat menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. “Kami masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Imran B Raziq selaku Penasihat Hukum Penggugat pada hari yang sama.

 

Seperti diketahui bahwa PT Bhakti Investama menggugat PT Global Mediacom Tbk dan sejumlah perusahaan yaitu KT Corporation, Qualcomm Incorpotated dan PT KTF Indonesia yang masing-masing menjadi Tergugat I, II, III, dan IV dengan Nomor Perkara 431/Pdt.G/2010/PN.JKT.

 

Para tergugat tersebut diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya kerugian pembelian saham PT Mobile 8 Telecom Tbk yang disepakati dalam Put and Call Option Agreement.

 

PT Bhakti Investama selaku pemegang 51,27 persen saham Global Mediacom merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Pasalnya, dalam penjualan saham tersebut Global Mediacom harus membeli saham Mobile 8 milik KT Freetel sebanyak 404.611.912 lembar setelah IPO pada 6 Mei 2009 dengan harga jauh di atas harga pasar yakni sebesar Rp247 per saham padahal harga saham Mobile 8 saat ini hanya sebesar Rp 50 per lembar saham.

Tags: