MA Akan Keluarkan SEMA Justice Collaborator
Aktual

MA Akan Keluarkan SEMA Justice Collaborator

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA Akan Keluarkan SEMA <i>Justice Collaborator</i>
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) berencana akan menerbitkan Surat Edaran MA agar para hakim memperhatikan peranan dari para pelapor tindak pidana yang sekaligus sebagai pelaku dalam menjatuhkan hukuman. “Nanti kita akan mengeluarkan SEMA agar para hakim memperhatikan peranan para pelapor pelaku (justice collaborator), seperti kasus Agus Chondro,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai Jum’atan di Gedung MA Jakarta, (8/7).

 

Harifin mengatakan terbitnya SEMA ini ditujukan agar masyarakat tidak takut membongkar terjadinya tindak pidana yang juga terlibat dalam peristiwa itu. “SEMA ini agar para hakim memberi perhatian khusus terhadap pelapor pelaku atau saksi pembongkar (whistle blower), nantinya SEMA ini berpengaruh terhadap keringanan hukuman bagi mereka,” katanya.        

 

Ia menegaskan pertemuannya dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) kemarin telah menyepakati untuk menggelar seminar menyangkut whistle blower. Selain itu, nantinya dilanjutkan dengan adanya pernyataan bersama antar instansi penegak hukum untuk menyikapi pelaksanaan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

 

Sebelumnya, Satgas PMH telah menyambangi MA dan Kemenkumham yang membahas bagaimana bentuk perlindungan konkrit bagi justice collaborator dan whistle blower dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 UU PSK. Seperti yang terjadi dalam kasus Agus Chondro yang melaporkan kasus suap cek pelawat atas terpilinya Miranda S Goeltom sebagai Gubernur BI pada 2004 yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPR termasuk dirinya.

Tags: